• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews sultra
Selasa, 27 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews sultra
Logo Small Fixed Antaranews sultra
  • Home
  • Seputar Sultra
      • Kota Kendari
      • Kota Baubau
      • Kab. Bombana
      • Kab. Buton
      • Kab. Buton Selatan
      • Kab. Buton Tengah
      • Kab. Buton Utara
      • Kab. Kolaka
      • Kab. Kolaka Timur
      • Kab. Kolaka Utara
      • Kab. Konawe
      • Kab. Konawe Kepulauan
      • Kab. Konawe Selatan
      • Kab. Konawe Utara
      • Kab. Muna
      • Kab. Muna Barat
      • Kab. Wakatobi
  • Hukum & Politik
    • Nurasia minta BPN Kolaka segera keluarkan sertifikat tanah hak miliknya di Tanggetada Kolaka

      Nurasia minta BPN Kolaka segera keluarkan sertifikat tanah hak miliknya di Tanggetada Kolaka

      2 jam lalu

      Polda Sultra bekuk penyelundup LPG subsidi di Konsel

      Polda Sultra bekuk penyelundup LPG subsidi di Konsel

      15 jam lalu

      DPR tegaskan Polri berada di bawah Presiden langsung

      DPR tegaskan Polri berada di bawah Presiden langsung

      22 jam lalu

      Komisi VII DPR Gelar Raker dengan Menperin, Bahas program kerja industri 2026

      Komisi VII DPR Gelar Raker dengan Menperin, Bahas program kerja industri 2026

      26 January 2026 12:29 Wib

      Prabowo pimpin ratas cek pelaksanaan program strategis di Hambalang

      Prabowo pimpin ratas cek pelaksanaan program strategis di Hambalang

      26 January 2026 6:32 Wib

  • Ekonomi
    • Jelang panen raya, Bulog Sultra distribusikan 44 ribu ton beras ke wilayah timur

      Jelang panen raya, Bulog Sultra distribusikan 44 ribu ton beras ke wilayah timur

      17 menit lalu

      Juda Agung calon kuat Wakil Menteri Keuangan baru

      Juda Agung calon kuat Wakil Menteri Keuangan baru

      2 jam lalu

      Harga emas Antam turun,jadi Rp2,916 juta per gram

      Harga emas Antam turun,jadi Rp2,916 juta per gram

      2 jam lalu

      IHSG dibuka melemah 0,75 poin Selasa pagi

      IHSG dibuka melemah 0,75 poin Selasa pagi

      3 jam lalu

      Rupiah pada Selasa pagi menguat 0,01 persen jadi Rp16.780 per dolar AS

      Rupiah pada Selasa pagi menguat 0,01 persen jadi Rp16.780 per dolar AS

      3 jam lalu

  • Olahraga
    • Timnas futsal Indonesia hadapi Korea Selatan di laga pembuka Piala Asia 2026

      Timnas futsal Indonesia hadapi Korea Selatan di laga pembuka Piala Asia 2026

      1 jam lalu

      PSG datangkan pemain muda Barcelona Dro Fernandez

      PSG datangkan pemain muda Barcelona Dro Fernandez

      5 jam lalu

      Atletico Madrid menang meyakinkan 3-0 saat lawan Real Mallorca

      Atletico Madrid menang meyakinkan 3-0 saat lawan Real Mallorca

      26 January 2026 7:40 Wib

      Manchester United menang 3-2 atas Arsenal

      Manchester United menang 3-2 atas Arsenal

      26 January 2026 7:38 Wib

      Juventus menang 3-0 saat jamu Napoli

      Juventus menang 3-0 saat jamu Napoli

      26 January 2026 7:36 Wib

  • Budaya & Pariwisata
    • Sultra dorong 6.000 kilometer persegi area hutan dan pegunungan jadi taman nasional

      Sultra dorong 6.000 kilometer persegi area hutan dan pegunungan jadi taman nasional

      06 January 2026 6:26 Wib

      Mengenal lebih dekat budaya dan wisata Sulawesi di Festival Fotografi Celebes

      Mengenal lebih dekat budaya dan wisata Sulawesi di Festival Fotografi Celebes

      18 December 2025 18:54 Wib

      ANTARA gaet komunitas gelar workshop fotografi untuk warga di Toraja Utara

      ANTARA gaet komunitas gelar workshop fotografi untuk warga di Toraja Utara

      18 December 2025 13:46 Wib

      Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

      Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

      17 December 2025 17:01 Wib

      LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      14 December 2025 8:51 Wib

  • Humaniora
    • Imigrasi resmikan kebijakan \"Global Citizen of Indonesia\" pada HBI ke-76

      Imigrasi resmikan kebijakan "Global Citizen of Indonesia" pada HBI ke-76

      2 jam lalu

      PT Vale tegaskan komitmen penambangan berkelanjutan di Proyek Pomalaa

      PT Vale tegaskan komitmen penambangan berkelanjutan di Proyek Pomalaa

      3 jam lalu

      Kejari Konawe tegaskan tak ada ganti rugi di kawasan Hutan Routa

      Kejari Konawe tegaskan tak ada ganti rugi di kawasan Hutan Routa

      4 jam lalu

      Asmo Sulsel edukasi \"safety riding\" sales Honda di Kendari

      Asmo Sulsel edukasi "safety riding" sales Honda di Kendari

      23 jam lalu

      Kasus jematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya periksa ART hingga Reza Arap

      Kasus jematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya periksa ART hingga Reza Arap

      26 January 2026 13:47 Wib

  • Opini
    • Dunia Multipolar dan tantangan diplomasi Indonesia berbasis ketahanan nasional

      Dunia Multipolar dan tantangan diplomasi Indonesia berbasis ketahanan nasional

      15 January 2026 12:37 Wib

      Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      27 October 2025 11:10 Wib

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      18 October 2025 18:39 Wib

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      13 October 2025 10:04 Wib

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan  kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      06 October 2025 13:12 Wib

  • Video
    • Bulog Sultra catat rekor serapan gabah sepanjang tahun 2025

      Bulog Sultra catat rekor serapan gabah sepanjang tahun 2025

      Belanja negara di Sulawesi Tenggara alami kontraksi 8,63 persen

      Belanja negara di Sulawesi Tenggara alami kontraksi 8,63 persen

      Optimalkan jemput bola, perekaman KTP di Kota Kendari capai 98 persen

      Optimalkan jemput bola, perekaman KTP di Kota Kendari capai 98 persen

      Pendapatan negara di Sultra pada tahun 2025 capai Rp4,92 triliun

      Pendapatan negara di Sultra pada tahun 2025 capai Rp4,92 triliun

      Walkot Kendari minta OPD penuhi standar pelayanan minimal kepada warga

      Walkot Kendari minta OPD penuhi standar pelayanan minimal kepada warga

  • Foto
    • Lampu jalan Inner Ring Road Kendari

      Lampu jalan Inner Ring Road Kendari

      Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Program Light Up The Dream di Sultra

      Program Light Up The Dream di Sultra

  • Internasional
    • Ketegangan AS--Iran meningkat, USS Abraham Lincoln siap digunakan dalam operasi militer

      Ketegangan AS--Iran meningkat, USS Abraham Lincoln siap digunakan dalam operasi militer

      Selasa, 27 Januari 2026 9:05

      Isu Greenland memanas, Eropa dan AS siapkan kesepakatan baru

      Isu Greenland memanas, Eropa dan AS siapkan kesepakatan baru

      Jumat, 23 Januari 2026 13:39

      Menlu: Indonesia masuk Dewan Perdamaian Gaza, peran RI diakui dunia

      Menlu: Indonesia masuk Dewan Perdamaian Gaza, peran RI diakui dunia

      Jumat, 23 Januari 2026 9:00

      RI upayakan penyelamatan WNI ABK yang diculik bajak laut dari kapal ikan di perairan Gabon

      RI upayakan penyelamatan WNI ABK yang diculik bajak laut dari kapal ikan di perairan Gabon

      Selasa, 13 Januari 2026 13:58

      Serangan bajak laut di perairan Gabon, empat WNI dilaporkan diculik

      Serangan bajak laut di perairan Gabon, empat WNI dilaporkan diculik

      Selasa, 13 Januari 2026 10:37

  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menteri Keuangan Purbaya akan rombak pejabat Bea Cukai

      Menteri Keuangan Purbaya akan rombak pejabat Bea Cukai

      Selasa, 27 Januari 2026 13:08

      SBMKG: mayoritas wilayah RI berawan-hujan ringan

      SBMKG: mayoritas wilayah RI berawan-hujan ringan

      Selasa, 27 Januari 2026 7:31

      BMKG: RI didominasi cuaca berawan-berawan tebal pada Senin

      BMKG: RI didominasi cuaca berawan-berawan tebal pada Senin

      Senin, 26 Januari 2026 8:15

      Presiden Prabowo dijadwalkan hadir pada HPN 2026 di Banten

      Presiden Prabowo dijadwalkan hadir pada HPN 2026 di Banten

      Sabtu, 24 Januari 2026 12:19

      ANTARA perkuat informasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera

      ANTARA perkuat informasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera

      Kamis, 22 Januari 2026 17:28

Logo Header Antaranews Sultra

MAKI: Tak ada alasan bagi MA terima PK Mardani Maming

id Mardani Maming,MAKI,peninjauan kembali,BERITA SULTRA Selasa, 8 Oktober 2024 7:54 WIB

Image Print
MAKI: Tak ada alasan bagi MA terima PK Mardani Maming

Arsip- Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak alasan bagi Mahkamah Agung untuk menerima peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, MAKI juga menyebut bahwa eksaminasi yang dilakukan pakar hukum terkait perkara tersebut tidak mengikat. Terlebih, hakim yang mengadili perkara bersikap independen.
“Sangat jelas tidak ada alasan untuk menerima PK-nya Mardani H. Maming. Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas surat cinta, boleh diterima dan juga boleh ditolak; dan hakim independen, tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (7/10) malam.

Menurut Boyamin, eksaminasi yang dilakukan pakar hukum hanya sebagai dinamika. Pasalnya, eksaminasi yang dilakukan pakar itu memiliki isi yang tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi-saksi meringankan dalam persidangan.

“Mardani Maming saat sidang telah menghadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut, nyatanya ditolak oleh hakim dan Mardani Maming dinyatakan bersalah korupsi,” ucap dia.

Ia turut mengingatkan bahwa putusan hakim, baik di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, banding, hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani Maming.

Oleh sebab itu, Boyamin meminta semua pihak, termasuk pakar hukum yang melakukan eksaminasi, untuk menghormati putusan pengadilan.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani Maming yang dituangkan ke dalam buku bertajuk Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming.

Dalam eksaminasi tersebut, pada intinya, pakar hukum menilai perbuatan Mardani yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.

Eksaminasi dilakukan oleh sejumlah eksaminator, yakni Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad. Para eksaminator menjabarkan pandangannya saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (5/10).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Putusan di tingkat banding tersebut memperberat vonis pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar.

Mardani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia sempat mengajukan kasasi ke MA, tetapi permohonan itu berakhir kandas. Mardani lantas mengajukan PK dan teregister dengan Nomor Perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK tersebut sedang dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader : Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Tiga guru besar hukum desak Mardani H Maming segera dibebaskan

Tiga guru besar hukum desak Mardani H Maming segera dibebaskan

Senin, 21 Oktober 2024 12:44

Presiden: Polisi sering dicaci maki tapi tetap kerja keras

Presiden: Polisi sering dicaci maki tapi tetap kerja keras

Selasa, 8 April 2025 21:51

MAKI menilai jika kasus Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri turun

MAKI menilai jika kasus Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri turun

Selasa, 3 Desember 2024 16:37

Terpidana Jessica Wongso daftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat

Terpidana Jessica Wongso daftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat

Rabu, 9 Oktober 2024 14:55

Polri tegaskan pelanggar etik tidak berhak mengajukan peninjauan kembali

Polri tegaskan pelanggar etik tidak berhak mengajukan peninjauan kembali

Kamis, 29 September 2022 22:19

Polri berhentikan AKBP Raden Brotoseno

Polri berhentikan AKBP Raden Brotoseno

Kamis, 14 Juli 2022 21:18

Penyanyi Saipul Jamil ajukan peninjauan kembali

Penyanyi Saipul Jamil ajukan peninjauan kembali

Jumat, 19 Februari 2021 16:42

Terpidana Anggota DPRD Sultra Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana Anggota DPRD Sultra Ajukan Peninjauan Kembali

Kamis, 20 Februari 2014 15:04

  • Terpopuler
Sultra optimalkan PAD 2026 lewat program digitalisasi dan intensifikasi pajak

Sultra optimalkan PAD 2026 lewat program digitalisasi dan intensifikasi pajak

23 jam lalu

Kasus jematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya periksa ART hingga Reza Arap

Kasus jematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya periksa ART hingga Reza Arap

26 January 2026 13:47 Wib

Kementerian ESDM survei tiga desa di Muna untuk elektrifikasi pedesaan periode 2026--2027

Kementerian ESDM survei tiga desa di Muna untuk elektrifikasi pedesaan periode 2026--2027

20 jam lalu

Butur diguncang gempa akibat aktivitas sesar aktif

Butur diguncang gempa akibat aktivitas sesar aktif

26 January 2026 13:40 Wib

Polda Sultra bekuk penyelundup LPG subsidi di Konsel

Polda Sultra bekuk penyelundup LPG subsidi di Konsel

15 jam lalu

  • Top News
Menteri Keuangan Purbaya akan rombak pejabat Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya akan rombak pejabat Bea Cukai

Polda Sultra bekuk penyelundup LPG subsidi di Konsel

Polda Sultra bekuk penyelundup LPG subsidi di Konsel

ANTARA perkuat informasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera

ANTARA perkuat informasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera

Polda periksa 20 saksi terkait kasus korupsi di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra

Polda periksa 20 saksi terkait kasus korupsi di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra

KPK tetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka korupsi

KPK tetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka korupsi

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Logo Footer Antaranews sultra
sultra.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • Hukum & Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan & Lifestyle
  • Sosial & Budaya
  • Internasional
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • KTI
  • Internasional
  • Hukum
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Umum
  • Foto
  • Video