Kendari, (Antara) - Terpidana korupsi mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, dalam sidang yang dipimpin hakim Jarasmen SH, mengagendakan pembacaan jawaban termohon dari pihak eksekutor Kejaksaan Negeri Kendari.
Pemohon peninjauan kembali adalah Laode Ate (55), Laode Bariun (53) , Umar Saranani (57) dan mantan sekretaris dewan Abdul Hamid Basir (60).
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kendari sejak 25 Januari 2014 divonis bersalah melakukan perbuatan korupsi selama satu tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti bervariasi antara Rp10 juta sampai Rp50 juta.
Pemohon dalam gugatannya mengajukan dua alat bukti baru (novum, red) yakni putusan majelis hakim PN Kendari yang membebaskan Ketua DPRD Sultra Hino Biohanis.
Kedua, pemohon mempertanyakan keterlambatan para terpidana menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung sehingga kedaluwarsa bagi para terpidana untuk melakukan upaya hukum luar biasa.
Termohon, jaksa penuntut menguraikan bahwa putusan bebas mantan ketua DPRD Sultra Hino Biohanis tidak bisa dijadikan alasan mengajukan PK karena berkas perkara diajukan secara terpisah.
Keterlambatan menerima putusan dari Mahkamah Agung tidak dapat dijadikan bukti baru sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHA-P) pasal 62.
"Benar bahwa ketua DPRD Sultra Hino Biohanis bebas tetapi tidak dapat dijadikan bukti baru karena berkas perkaranya diajukan secara terpisah," kata jaksa penuntut Nurul Yakin, SH dan Tendriawu, SH.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Baharudin mengatakan terpidana korupsi Laode Ate (55), Laode Bariun (53) dan Umar Saranani (57) dieksekusi karena vonis satu tahun telah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak ada upaya paksa terhadap para terpidana, bahkan secara kooperatif mendatangi Lapas Watubangga," kata Baharuddin.
Terpidana yang melakukan upaya hukum kasasi dihukum pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Terpidana Laode Ate bersama tujuh orang mantan anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 dituduh menyelewengkan dana perjalanan dinas untuk studi banding ke Jawa Barat sebesar Rp26 miliar.
Setelah terpidana Laode Ate, Laode Bariun dan Umar Saranani masuk bui maka kejaksaan tinggal menantikan putusan kasasi bagi lima orang terdakwa.
Kelima orang terdakwa yang masih menunggu putusan Mahkama Agung adalah Hasanuddin Silondae (almarhum), Haola Mokodompit, LA Rasyid, Amir Pidani dan Leonard Pingak.
Perkara korupsi yang menyeret wakil rakyat disidik sejak tahun 2004 namun baru disidangkan pada tahun 2010 lalu.
Pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding diganjar pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta.