Jakarta (ANTARA) -
Selain itu, DPR juga telah membentuk sebanyak 418 panitia kerja (Panja) dan satu panitia khusus (Pansus).
Puan menambahkan, fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional, juga telah lebih dari seribu kali dilakukan DPR melalui rapat kerja (raker).
"Selama periode 2019-2024, kami (DPR) telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui raker sebanyak 1.063 rapat, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak 1.356, rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebanyak 852 rapat," ujar politisi PDIP tersebut.
Puan menambahkan, fungsi pengawasan DPR sesuai dengan prinsip check and balance atas pemerintah, serta lembaga negara dalam menjalankan undang-undang serta kinerja tupoksinya.
Selain tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, tambah dia, DPR juga memiliki fungsi lain yaitu melaksanakan diplomasi parlemen.
Diplomasi parlemen tidak hanya dilaksanakan secara bilateral maupun multilateral, tetapi DPR juga turut menjadi tuan rumah pada beberapa sidang internasional.
Peran dan kerja sama dengan berbagai parlemen negara lain diarahkan untuk ikut membangun tata politik, sosial, ekonomi, dan budaya di dunia yang lebih baik, adil, sejahtera, aman serta damai bagi kehidupan umat manusia di seluruh dunia.