Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut selama 5 tahun atau periode 2019-2024, DPR telah melakukan 2.962 kali kunjungan kerja (kunker) ke berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri.
Ia mengungkapkan, jumlah kunker itu terdiri atas kunker ke daerah sebanyak 1.199, ke luar negeri 163 kali, dan kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan.
"Fungsi pengawasan DPR RI selalu diarahkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara dilaksanakan sesuai dengan undang-undang (UU) dan pemerintah benar-benar menyejahterakan rakyat dan mempermudah kehidupan rakyat dalam segala urusan," kata Puan dalam rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Selain itu, DPR juga telah membentuk sebanyak 418 panitia kerja (Panja) dan satu panitia khusus (Pansus).
Puan menambahkan, fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional, juga telah lebih dari seribu kali dilakukan DPR melalui rapat kerja (raker).
"Selama periode 2019-2024, kami (DPR) telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui raker sebanyak 1.063 rapat, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak 1.356, rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebanyak 852 rapat," ujar politisi PDIP tersebut.
Puan menambahkan, fungsi pengawasan DPR sesuai dengan prinsip check and balance atas pemerintah, serta lembaga negara dalam menjalankan undang-undang serta kinerja tupoksinya.
Selain tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, tambah dia, DPR juga memiliki fungsi lain yaitu melaksanakan diplomasi parlemen.
Diplomasi parlemen tidak hanya dilaksanakan secara bilateral maupun multilateral, tetapi DPR juga turut menjadi tuan rumah pada beberapa sidang internasional.
Peran dan kerja sama dengan berbagai parlemen negara lain diarahkan untuk ikut membangun tata politik, sosial, ekonomi, dan budaya di dunia yang lebih baik, adil, sejahtera, aman serta damai bagi kehidupan umat manusia di seluruh dunia.