Kota Bandung (ANTARA) -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi Tanah Ulayat (tanah adat) di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencontohkan, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Andalas di Sumatera Barat dan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan untuk memastikan identifikasi telah didasarkan pada metode penelitian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Adat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
"Kita harus cek benar atau tidak itu masyarakat adat di sana, sejarahnya bagaimana, akar budayanya bagaimana. Kemudian, kita juga mengajak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota setempat untuk meyakinkan benar tidak masyarakat adat ini eksistensinya, sejak kapan, dan seperti apa selama ini dan sebagainya," ujar AHY dalam "International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And Asean Countries" di The Trans Luxury Hotel Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Setelahnya, akan dilakukan proses pengukuran terhadap tanah tersebut, dengan memperhatikan batas- batas dengan wilayah sekitarnya
"Harus kita cek juga batas-batasnya, jangan sampai kita asal pasang patok batas ternyata justru itu masuk wilayah orang lain, atau kawasan yang tidak dikuasai secara penuh. Di sinilah kita harus berhati-hati, tapi juga bukan berarti kita berlama-lama. Yang jelas, target kita, progres kita akan terus kita kawal dan mudah-mudahan kegiatan semacam ini semakin membangun awareness," ujar AHY.
Selain itu, AHY mencontohkan bahwa di wilayah Sumatera Barat, pihaknya mendekati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) atau salah satu otoritas Adat tertinggi, yang setuju untuk membantu meningkatkan kesadaran dan mensosialisasikan pentingnya program sertifikasi Tanah Ulayat.
"Hal ini berhasil mendorong para pemimpin adat untuk secara mandiri datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka," ujar AHY.
Dalam kesempatan ini, Ia menjelaskan bahwa negara ingin memberikan kepastian hukum terhadap Tanah Ulayat atau tanah masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia.
"Negara (akan) memberikan jaminan, kepastian hukum, legality dan juga legitimacy kepada masyarakat adat agar mereka nyaman, tenang dan bisa menggarap dan hidup di lahannya dengan terus mempertahankan nilai-nilai dan melestarikan alam," ujar AHY
Per September 2024, Kementerian ATR/ BPN telah menerbitkan sebanyak 24 Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare (ha) tanah di wilayah Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.
Melalui program PTSL sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 117 juta bidang tanah dari target 126 juta, atau meningkat signifikan dari 46 juta bidang tanah pada tahun 2017.
"Tahun ini, kami telah menetapkan target ambisius untuk mensertifikasi tambahan 10.000 hektare di empat provinsi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan," ujar AHY.