Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku menjalin kerja sama terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.
Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto di Kendari, Rabu, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
"Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Hendro Dewanto.
Dia menyebutkan bahwa untuk kerja sama tersebut, tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
"Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non-litigasi," ujarnya.
Hendro Dewanto menjelaskan bahwa berdasarkan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Semoga agar kiranya penandatangan kerja sama ini ada tindak lanjutnya, yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," jelas Hendro Dewanto.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan serta diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Dengan dukungan Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana," ucap Mintje Wattu.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 sampai 2024 terdapat 124 SKK non-litigasi dan satu litigasi yang diserahkan kepada Kejati Sultra dengan total realisasi sebesar Rp8,3 miliar.
"Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selalu instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja," sebutnya.