Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan sebanyak 48.441 suara sah Partai Politik pengusung kandidat sebagai syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kendari pada pemilihan kepala daerah 2024.
Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dalam keputusan KPU Kota Kendari nomor 291 tahun 2024 jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari tahun 2024.
"Yaitu sebanyak 193.643 suara, kemudian di kalikan 25 persen jadi 48.441 suara sah dari hasil akumulasi seluruh partai politik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam keputusan KPU Kota Kendari nomor 291 tahun 2024 tersebut juga membahas syarat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah 35 kursi pada pemilihan umum anggota DPRD Kota Kendari 2024.
"Yaitu minimal sebanyak tujuh kursi DPRD," katanya
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut juga tertuang dalam pasal 11 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 8 tahun 2024, yaitu partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen suara.
"Kemudian sebanyak 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut," kata Arwah.
Sementara itu, KPU Kota Kendari juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 238.660 orang pada rapat pleno terbuka tingkat Kota Kendari untuk Pilkada 2024.
"Dari 238.660 orang tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 117.011 orang dan pemilih perempuan 121.649 orang yang tersebar 11 Kecamatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara", ucapnya.