Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Kepala PTSP Parinringi sebagai Pj Wali Kota Kendari dan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Pahri Yamsul Pj Bupati Muna Barat.
Dalam sumpah jabatannya, Parinringi dan Pahri Yamsul berjanji akan menjalankan tugas sebagai Pj Walikota Kendari serta Pj Bupati Muna Barat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pj Gubernur Sultra Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menitipkan pesan kepada para penjabat yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.
"Saya percaya kedua penjabat ini mampu untuk menunaikan itu," kata Andap Budhi Revianto.
Dia menyebutkan bahwa ucapan terima kasih juga disampaikan kepada dua penjabat sebelumnya, yakni Muhammad Yusup selaku Pj Wali Kota Kendari dan La Ode Butolo selaku Pj Bupati Muna Barat atas pengabdian keduanya.
"Pentingnya untuk melanjutkan program-program baik yang telah dijalankan sebelumnya dan menghindari pengulangan masa lalu," ujarnya.
Andap Budhi Revianto juga menyampaikan arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua penjabat tersebut untuk efisiensi anggaran, serta kegiatan perjalanan dinas dan seminar yang tidak bermanfaat untuk dikurangi.
"Serta anggaran difokuskan pada program-program yang berdampak positif bagi masyarakat," jelasnya.
Diketahui, Pj Wali Kota Kendari sebelumnya dijabat oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Yusup dan Pj Bupati Muna Barat sebelumnya dijabat oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Kemasyarakatan Sekretaris Daerah La Ode Butolo.
Turut hadir dalam pelantikan Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, antara lain Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.