Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto memberikan arahan mengenai tugas Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra, bertempat di ruang pola Kantor Gubernur, Selasa.
Andap dalam arahannya menyampaikan bahwa Sultra termasuk dalam provinsi dengan kategori kapasitas fiskal lemah, dimana pendapatan daerah bergantung pada transfer pusat.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama bagi seluruh jajaran Perangkat Daerah OPD Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Andap.
Pj Gubernur menekankan bahwa arahan tugas ini merupakan strategi untuk mengendalikan target kinerja secara optimal. Ia juga mendorong implementasi efisiensi dan efektivitas birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dengan fokus pada pendekatan money follow program, menghentikan pemborosan anggaran, melaksanakan e-government, dan memprioritaskan kinerja.
“Penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam bekerja, kita memiliki siklus manajemen kinerja yang terdiri dari tugas fungsi dan tugas mandatori. Dalam hal ini pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) juga memiliki dua tingkatan yaitu nasional dan instansional. Pada tingkat nasional, terdapat level makro dan meso, sementara pada tingkat instansional terdapat level mikro. Level makro mencakup sembilan kebijakan percepatan birokrasi digital,” tutur Andap.
Dia juga menyampaikan capaian indeks RB general dan RB tematik yang tidak optimal. Ia juga menegaskan untuk optimalisasi capaian program yang hingga saat ini belum ada data, antara lain digitalisasi e-arsip Sultra.
“Optimalkan capaian target kinerja Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2024 dengan memahami siklus manajemen kinerja dan melakukan perbaikan secara komprehensif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pj Gubernur mendorong para Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan contoh kepada jajarannya dalam tugas dan fungsi dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Kendalikan penggunaan anggaran yang tidak efektif dan optimalisasikan anggaran untuk kegiatan yang prioritas. Pahami tugas dan fungsi, jangan malas cek capaian kinerja apakah telah sesuai dengan perjanjian kinerja, awasi pelaksanaannya, hindari mal administrasi serta fraud,” ujar Andap.
Pj Gubernur juga mengimbau untuk menghindari pemberitaan negatif yang berdampak pada penurunan penilaian terhadap reformasi birokrasi.
Selain itu, Pj Gubernur juga menekankan mengenai tindak lanjut hasil rekomendasi BPK.
“Tindaklanjuti hasil rekomendasi BPK, dan ke depan tidak ada temuan berulang dalam perjalanan dinas, sewa kendaraan, pengadaan barang/jasa, berikan penghargaan atas keberhasilan capaian kinerja dan berikan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh oknum,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Andap juga memaparkan realisasi anggaran Provinsi Sulawesi Tenggara semester 1 tahun 2024, dengan APBD sebesar Rp5.311.458.081.916,00 dan realisasi sebesar Rp2.027.497.220.971,00 atau 38,17 persen.
“Penekanan pada realisasi anggaran yang saat ini sudah melewati semester I, namun target baru mencapai 38,17 persen,” kata Andap.
Dengan arahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.*