Kendari (ANTARA) - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melakukan penandatangan kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), BPN Kabupaten Kolaka, dan BPN Kabupaten Konawe Utara untuk mengamankan aset pertambangan milik PT Antam.
GM PT Antam UPBN Konawe Utara Anando Hendra Setiawan yang mewakili pihak Antam, Selasa, menyampaikan rasa terima kasih atas terlaksananya PKS bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra. Hal ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian strategi dalam menerapkan kerja sama dibidang agraria dan pertahanan di Sultra.
"PKS ini merupakan turunan dari kerja sama antara Kementerian BPN dan Agraria bersama MIND ID dalam rangka meningkatkan sinergi di bidang agraria," katanya.
Menurutnya penandatangan PKS bersama Kanwil BPN Sultra guna mengoptimalkan sinergi dalam pembangunan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat Sultra. Selain itu, untuk mengoptimalkan kerja sama ini, dengan ditandai dimulai asistensi pelayanan, melakukan kesesuaian pemanfaatan ruang dan aset.
PT Antam, kata dia, sebagai salah satu BUMN pertambangan terus mendukung langkah strategis nasional maupun peningkatan sumber daya manusia. Sebagai langkah konkrit, Antam mendukung kelancaran tugas BPN Sultra.
"Kita berharap apa yang menjadi langkah strategis ini melalui PKS dapat berdampak positif bagi masyarakat secara luas dan mendukung kerja dan tugas-tugas Kanwil BPN Sultra. Selain itu koordinasi dan komunikasi serta dukungan yang solid, dapat memberikan dampak positif dalam kerjasama pembangunan daerah di bidang agraria," ujarnya.
Dia berharap PT Antam UPBN Kolaka maupun UPBN Konawe Utara bersama Kanwil BPN Sultra dapat terus menjaga komunikasi positif dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra Asep Heri menyambut baik kerja sama dengan PT Antam UPBN Kolaka maupun UPBN Konawe Utara. Kerja sama tersebut bagian dari tindak lanjut kerja sama yang dilakukan MIND ID dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diantaranya, kerja sama pendampingan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pendampingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengembangan kompetensi SDM dan pertukaran data atau informasi.
"Maka kedepannya kerja sama terkait penerbitan sertifikat elektronik milik PT Antam sebagai langkah konkrit dalam memberikan kepastian hukum akan aset negara," ucap Asep Heri.
Menurutnya, pendamping terhadap pihak terkait dalam hal ini PT Antam UPBN Kolaka dan UPBN Konawe Utara dalam rangka memberikan kepastian hukum aset-aset milik negara. Tentunya, hal ini sesuai dengan kewenangan pada Kanwil BPN Sultra.
"Kita bersyukur saat ini dengan sertifikat elektronik dalam rangka menjaga aset. Namun tentunya pendamping harus terus dilakukan. Kami harapkan BPN Kolaka dan BPN Konut dapat memberikan pendampingan secara teknis dalam mengawal kerja sama tersebut," pesannya.