Kendari (ANTARA) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sedang mengusut dugaan penyelewengan dana hibah dari PT Antam UPBN Pomalaa (Tbk) yang dikucurkan di Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Jaja Raharja SH, MH, di Kendari, Selasa, mengatakan, dana hibah sebesar Rp450 juta dari PT Antam diperuntukan bagi pembinaan olahraga.
"Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun penyidik, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyelewengan keuangan negara," kata Kajari.
Penyelidik sudah memintai klarifikasi pihak Antam, KONI Konawe Utara serta pengurus cabang olahraga untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Selain mengusut dugaan penyelewengan dana hibah PT Antam, jaksa juga mengendus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Konawe Utara untuk pembinaan olahraga tahun 2018 sebesar Rp265 juta.
Baca juga: Kejaksaan ungkap korupsi proyek kesehatan lingkungan Buton Utara
"Pihak-pihak yang dianggap memiliki peran mengelolah dana hibah, baik pemerintah daerah, pengurus KONI Konawe Utara hingga pengurus cabang olahraga penting untuk dimintai informasi," katanya.
Aparat mencium aroma korupsi dana hibah berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa atlet dan pelatih yang berjasa pada Porprov 2018 belum menerimam bonus.
"Konon danah hibah diperuntukan sebagai bonus atlet yang merebut medali pada Porprov Kolaka namun tidak terealisasi. Atlet dan pelatih bertanya-tanya soal dana hibah Antam maupun dana hibah dari Pemkab Konawe Utara," katanya.
Baca juga: Jaksa Periksa Pejabat ESDM Usut Korupsi Tambang
Baca juga: Gubernur Sultra apresiasi supervisi pencegahan korupsi dari KPK
Baca juga: Polda Sultra: kejahatan terhadap kekayaan negara meningkat