Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto menginstruksikan kepada penjabat kepala daerah yang hendak ikut kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, wajib mengundurkan diri.
Andap Budhi saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024," kata Andap Budhi.
Dia menyebutkan bahwa dalam SE yang dikeluarkannya itu menegaskan kepada setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wali kota, dengan salah satu persyaratannya tidak berstatus sebagai penjabat bupati atau penjabat wali kota.
“Pj bupati/Pj wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” kata Andap.
Andap menyampaikan bahwa bagi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan kepala daerah karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024, dirinya akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari penjabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota terkait tiga nama calon penjabat kepala daerah kepada Kemendagri.
Adapun pelantikan terhadap pj bupati/pj wali kota pengganti akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun. Jadi, para pj bupati/pj wali kota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini,” jelasnya.