Kendari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah memadankan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lima kabupaten/kota wilayah kerjanya sebesar 84,99 persen dari total wajib pajak 328.236 orang.
Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa sedangkan untuk jumlah yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP itu sebanyak 49.271 wajib pajak.
"Perlu diketahui untuk wilayah kerja KPP Pratama Kendari itu ada lima daerah, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Kepulauan. Dan yang sudah validasi sebanyak 278.965 wajib pajak," kata Yusrie Abas.
Dia menyebutkan bahwa untuk rincian dari lima kabupaten/kota itu, antara lain Kota Kendari yang telah valid sebanyak 125.194 wajib pajak, dan yang belum valid sebanyak 28.115 wajib pajak, kemudian untuk Kabupaten Konawe yang valid 70.608 dan yang belum valid 11.131, lalu untuk Kabupaten Konawe Selatan yang valid 60.572 dan yang belum valid sebanyak 7.187 wajib pajak.
"Sedangkan untuk Kabupaten Konawe Utara yang telah valid sebanyak 15.437 wajib pajak dan yang belum valid sebanyak 2.273, kemudian untuk Kabupaten Konawe Utara yang telah memadankan NIK-NPWP sebanyak 7.154 dan yang belum pemadanan sebanyak 565 wajib pajak," ujarnya.
Yusrie Abas menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum memadankan NIK ke NPWP, agar segera melakukan pemadanan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
"Kami, DJP sudah memberikan berbagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP, sehingga diharapkan per 1 Juli 2024 itu seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru," ungkap Yusrie Abas.
Dia menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan pemadanan NIK ke NPWP itu, KPP Pratama Kendari secara kontinu gencar melakukan sosialisasi ke kalangan masyarakat yang menjadi wajib pajak. Dalam pemadanan tersebut, para wajib pajak dapat melakukan melalui tiga saluran, yakni melalui laman DJP Online, Call Center 1500-200, atau datang langsung ke KPP terdekat.