Kendari, Sultra (ANTARA) - Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan kebijakan penghapusan denda pajak dalam rangka menyambut Ulang Tahun Kota Kendari ke-193 pada 9 Mei 2024.
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti di Kendari, Sultra, Senin, mengatakan penghapusan denda pajak tersebut terbagi atas dua kategori yakni pertama berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) dan kedua adalah pajak daerah seperti hotel, hiburan, sarang burung walet, restoran, parkir, reklamasi, air tanah, serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Bagi masyarakat, dalam hal ini terkait dengan penghapusan denda PBB, sedangkan untuk pelaku usaha dikenal dengan istilah pemberian insentif fiskal pajak bagi wajib pajak," katanya.
Satria menjelaskan pemutihan denda pajak ini sudah berlangsung sejak 1 Mei hingga nanti ditutup pada 31 Mei 2024 mendatang.
"Pada database akan secara otomatis menghapus denda apabila melakukan pembayaran pada periode waktu yang telah ditentukan," katanya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat ataupun wajib pajak yang ada di Kota Kendari agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bisa segera melakukan pembayaran yang selama ini masih tertunda.
Selain itu, ia menambahkan dengan melakukan pembayaran pajak berarti secara tidak langsung telah ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Kendari.
"Selain membayar pajak itu adalah kewajiban, dengan membayar pajak pula artinya kita telah membantu perkembangan daerah dan kita sendiri jugalah yang akan menikmati perkembangan dan pembangunan tersebut," tambahnya.