Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada masa tenang, 11—13 Februari 2024.
"Sejak Minggu pukul 00.01 WITA memasuki masa tenang. Pada masa tenang tidak boleh lagi ada hal-hal yang bersifat kampanye, jadi tidak boleh lagi walaupun itu metodenya hanya alat peraga kampanye maupun bahan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari, Minggu.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini langsung mengambil langkah untuk melakukan penurunan dan pembersihan APK dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Sebelum menurunkan APK, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik peserta pemilu se-Kota Kendari. Dalam pertemuan ini, pihaknya memberikan waktu kepada partai politik untuk menurunkan sendiri APK hingga Sabtu pukul 24.00 WITA.
"Pagi ini kami bergerak sendiri untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye tersebut," ujarnya.
Selain dikenai sanksi, kata dia, peserta pemilu itu juga mempunyai kewajiban tersendiri untuk melakukan penurunan dan pembersihan APK tersebut secara mandiri.
"Ada upaya pencegahan yang kami lakukan. Makanya, kami lakukan tindakan-tindakan penertiban seperti ini karena sanksinya juga sanksi administrasi. Jadi, sanksi administrasi diturunkan seperti sekarang ini," jelasnya.
Sahinuddin berharap pada masa tenang itu, peserta pemilu tidak melakukan lagi kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye, mulai penyebaran bahan kampanye, APK, dan kegiatan-kegiatan sosialisasi.
"Itu semua sudah tidak boleh lagi. Kami juga mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang," katanya.
Ia juga mengajak seluruh pemilih di Kota Kendari untuk bersama-sama menyalurkan hak suaranya pada hari Rabu, 14 Februari 2024, di masing-masing TPS.
"Mari gunakan hak pilih kita di TPS masing-masing dengan tertib dengan damai, mudah-mudahan pemilu kita berjalan dengan baik dan demokratis," tambah Sahinuddin.
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.