Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan dengan baik aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu) dalam melakukan tugas pada hari-H pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa aplikasi ini akan memudahkan tugas kami sebagai pengawas pemilu, khususnya mengenai persoalan waktu dalam melakukan pelaporan pelanggaran.
"Siwaslu itu akan menjadi laporan cepat dari pengawas yang akan bertugas mulai hari-H pencoblosan sampai selesainya pemungutan suara sehingga mempermudah serta mempersingkat waktu," kata Sahinuddin.
Menurut dia, Siwaslu dapat memaksimalkan penyajian data secara cepat untuk meningkatkan kinerja pengawas pemilu di lapangan.
"Jadi, itu basis datanya dari pengawas TPS langsung, kemudian dikirim melalui aplikasi Siwaslu, lalu tertabulasi di Bawaslu RI pada saat itu juga," ujarnya.
Sahinuddin menuturkan bahwa sasaran dari Siwaslu termasuk hasil pemungutan suara. Dengan demikian, orisinalitas dari hasil pemungutan suara itu ada di Form C Plano yang akan seketika itu difoto oleh pengawas TPS, kemudian dikirim melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Siwaslu akan berfungsi sebagai antisipasi guna melakukan penguatan hasil laporan jika ada persoalan atau sengketa yang terjadi di kemudian hari, Bawaslu akan memegang bukti-bukti berupa dokumen dalam bentuk gambar atau foto.
Ditegaskan pula bahwa Siwaslu merupakan aplikasi yang dapat diunduh dan dipasang para petugas pengawas pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.