Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengingatkan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa imbauan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap etika dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kampanye politik.
Sahinuddin menekankan akan pentingnya menjaga integritas dan etika selama proses kampanye berlangsung.
Walaupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak secara eksplisit melarang keterlibatan anak-anak, pihaknya sangat merekomendasikan agar pasangan calon tidak melibatkan mereka dalam kegiatan kampanye.
"Ini menyangkut etika dan tanggung jawab," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, anak-anak didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.
Artinya, lanjut dia, jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon.
Bawaslu Kota Kendari berharap semua peserta Pilkada 2024 mematuhi imbauan ini dan menciptakan lingkungan yang sehat dalam pemilihan.