Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan di internal Bawaslu sendiri ada staf khusus yang memang ditugaskan untuk setiap hari melakukan cek terhadap dan pengawasan di media sosial terutama untuk akun – akun milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunjukkan keberpihakan ataupun pelanggaran – pelanggaran lain.
“Jadi khusus untuk media sosial sudah ada staf khusus yang tugas setiap hari mengawasi itu dan melaporkan jika mendapatkan kasus yang di kategorikan sebagai pelanggaran kampanye,” kata Sahinuddin, di Kendari, Kamis.
Selain itu menurutnya Bawaslu Republik Indonesia juga telah jauh hari melakukan kerjasama dengan platform – platform media sosial di antaranya ada facebook Indonesia, Tik Tok dan sebagainya.
Di dalam Kerjasama yang dilakukan disepakati apabila ada konten yang sifatnya membahayakan seperti misalnya menghina dasar negara, menghina suku dan ras, menyebarkan berita bohong, fitnah dan adu domba maka langkah pertama yang akan dilakukan adalah melaporkan ke Bawaslu RI yang kemudian berkoordinasi dengan platform terkait untuk kemudian bisa dilakukan penghapusan konten tersebut.
Selain melakukan pengawasan pihaknya juga terus melakukan tindakan preventif dengan selalu menyampaikan kepada masyarakat di setiap sosialisasi yang dilakukan serta gencar mengkampanyekan di media sosial agar menghindari pelanggaran.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat seperti larangan – larangan yang terdapat di dalam pasal 280 ayat 1 bahwa tindakan pelanggaran dalam pemilu atau kampanye bisa dipidana sehingga harus dihindari,” ungkapnya.
Ia menambahkan sampai saat ini pihaknya bersyukur sebab belum ada satupun laporan ataupun penemuan kasus di wilayah Kota Kendari yang diharapkan akan terus seperti ini hingga akhir Pemilu 2024 dan bahkan sampai Pilkada serentak nanti.