Kendari (ANTARA) - Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RA (52) laki-laki dan perempuan berinisial RO (44).
"Keduanya warga Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan," kata Rico Fernanda.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di Jalan Poros Pohara, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 01.40 WITA.
"Setelah kami tangkap, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rico Fernanda menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi yang kemudian dikembangkan oleh personel Subdit I Indagsi Dit Reksrimsus Polda Sultra.
"Berdasarkan itu, tim kemudian menemukan satu unit minibus merk Toyota Rush bernomor polisi DT 1743 LF, selanjutnya petugas memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 35 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite," ujar Rico Fernanda.
Hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut Rico Fernanda, puluhan jeriken berisi BBM jenis pertalite tersebut akan dibawa dan dijual di Kabupaten Morowali, Sulteng. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Rush dan 35 buah jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.