Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meluncurkan program kolaborasi untuk memperkuat rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban dari tindak pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, mengatakan program kolaborasi itu bertujuan untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, serta spiritual dari korban, saksi, maupun keluarga korban tindak pidana.
"Di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban disebutkan LPSK bisa bekerja sama dengan berbagai lembaga, di tingkat pusat maupun daerah, dan sudah banyak kami menjangkau berbagai lembaga untuk memberikan layanan psikososial ini kepada para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Di tahun 2022, lanjut Hasto, jumlah korban yang diberi bantuan sebanyak 324 orang, dengan total nilai bantuan lebih dari Rp 711 juta.
Baca juga: Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK teken MoU lindungi pembela HAM
Sementara itu, bentuk bantuan psikososial yang pernah diberikan oleh LPSK, di antaranya ialah pemberian bantuan modal kepada korban maupun keluarga korban hingga pemberian pelatihan.
Hal itu supaya korban dan keluarga korban tetap dapat melanjutkan kehidupan setelah mengalami peristiwa pidana, jelas Hasto.
Dia menambahkan LPSK mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian restitusi atau ganti rugi yang dituntutkan pada pelaku tindak pidana dan juga penilaian kompensasi.
Hasto menerangkan kompensasi yang merupakan ganti rugi dari negara kepada korban itu secara khusus hanya diberikan kepada korban dari tiga tindak pidana, yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Mahfud apresiasi inovasi LPSK bentuk Sahabat Saksi dan Korban
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, mengatakan program kolaborasi itu bertujuan untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, serta spiritual dari korban, saksi, maupun keluarga korban tindak pidana.
"Di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban disebutkan LPSK bisa bekerja sama dengan berbagai lembaga, di tingkat pusat maupun daerah, dan sudah banyak kami menjangkau berbagai lembaga untuk memberikan layanan psikososial ini kepada para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Di tahun 2022, lanjut Hasto, jumlah korban yang diberi bantuan sebanyak 324 orang, dengan total nilai bantuan lebih dari Rp 711 juta.
Baca juga: Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK teken MoU lindungi pembela HAM
Sementara itu, bentuk bantuan psikososial yang pernah diberikan oleh LPSK, di antaranya ialah pemberian bantuan modal kepada korban maupun keluarga korban hingga pemberian pelatihan.
Hal itu supaya korban dan keluarga korban tetap dapat melanjutkan kehidupan setelah mengalami peristiwa pidana, jelas Hasto.
Dia menambahkan LPSK mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian restitusi atau ganti rugi yang dituntutkan pada pelaku tindak pidana dan juga penilaian kompensasi.
Hasto menerangkan kompensasi yang merupakan ganti rugi dari negara kepada korban itu secara khusus hanya diberikan kepada korban dari tiga tindak pidana, yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Mahfud apresiasi inovasi LPSK bentuk Sahabat Saksi dan Korban
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK luncurkan program kolaborasi perkuat rehabilitasi psikososial