Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Bripka J di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Keamanan Bharada E harus dijamin Polri. Dia juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi sekaligus pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pengungkapan penembakan yang menewaskan Bripka J pada 8 Juli 2022 telah memasuki babak baru, yakni Bharada E yang kini ditahan di Mabes Polri memberikan pengakuan terbaru bahwa dia menembak karena mendapatkan tekanan dari atasan.
"Pengakuan ini bakal menjadi petunjuk yang penting untuk didalami oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Kesaksian Bharada E terbaru ini, katanya, akan digunakan penyidik mengungkap aktor pembunuhan yang telah menimbulkan polemik di publik dalam sebulan ini karena cara penanganan perkara diduga melanggar aturan.
Edi menuturkan pengakuan Bharada E tentunya akan dicek silang dengan fakta-fakta lainnya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat kuat. Kapolri bakal memproses secara hukum siapa saja, termasuk jenderal sekalipun," ujar mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Selain Bharada E, Polri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam perkara ini.
Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan karena pelanggaran kode etik.
Tidak hanya perkara pelanggaran etika, Polri membuka kemungkinan untuk menjerat para anggotanya secara pidana terkait pembunuhan Brigadir J jika menemukan cukup bukti.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru pada Selasa sore di Mabes Polri.
Dedi menyebutkan Kapolri yang akan mengumumkan tersangka baru itu.
Rumah Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa.
Satu mobil jenis sport berwarna hitam berlogo LPSK di bagian pintunya, melewati gang Jl. Saguling, tepatnya di dekat wartawan berkumpul pada pukul 10.16 WIB.
Kendaraan itu berisi empat orang anggota LPSK yang terdiri tiga orang perempuan dan satu orang pria.
LPSK mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo sebagai bagian dari asesmen psikologis agar lembaga itu dapat menentukan pemberian perlindungan kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Antara mencoba menelusuri jalan lain dengan berputar arah menuju rumah pribadi Ferdy Sambo dan langsung menemukan rumahnya yang bertingkat tiga.
Rumah tersebut terlihat mewah berdesain modern dan bernuansa kayu lengkap dengan balkon di lantai atas.
Tampak dua orang petugas mengenakan kaos hitam mengawasi para wartawan dan menyarankan untuk menjaga jarak dari rumah itu.
Pukul 10.32 WIB, dua petugas tersebut menyarankan kepada para wartawan untuk membubarkan diri demi menjaga kenyamanan warga sekitar perumahan.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka
Baca juga: Polisi tembak polisi, Menko Mahfud MD sebut sudah ada tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Baca juga: Polisi tembak polisi, Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi minta Polri jamin keamanan Bharada E