Kendari (ANTARA) - Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara, H Muhamad Saleh mengharapkan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) dapat menjadi agen-agen moderasi beragama yang dapat memberi kontribusi positif bagi masyarakat.
"IPARI merupakan instrumen transformasi sosial. Penyuluh lah yang memiliki peran strategis sebagai agen perubahan maupun sebagai agen pembangunan di tengah-tengah masyarakat merubah dan memberikan pencerahan kepada masyarakat," kata Kakanwil Kemenag Sultra, dalam pernyataan yang diterima, Kamis, serangkaian melantik dan mengukuhkan IPARI Sultra periode 2023-2027 pada (18/10).
Kakanwil mengucapkan selamat kepada para Pengurus organisasi profesi IPARI yang baru saja dilantik. Dirinya berharap, pengurus IPARI Sultra bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh amanah dan tanggung jawab.
Muhamad Saleh menjelaskan, IPARI merupakan wadah peningkatan profesionalitas penyuluh lintas agama agar perannya lebih eksis baik sebagai agen perubahan maupun agen pembangunan.
Selain itu, organisasi profesi IPARI bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyuluh agama yang mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dalam pembangunan di bidang agama.
Diharapkan dengan kehadiran dan keberadaan pengurus IPARI Sultra di struktur organisasi profesi sebagai mitra Kementerian Agama bisa memberikan edukasi kepada para penyuluh termasuk masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten kota se Sultra, harapnya.
Kakanwil menambahkan, penyuluh memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Menghadapi pesta demokrasi, maka Kakanwil mengimbau agar IPARI dapat melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menciptakan suasana kehidupan yang kondusif.
"Lawan berita hoax dan hal-hal yang mengandung provokasi antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Untuk itu, mari bergandengan tangan bersama-sama mewujudkan masyarakat Sultra yang damai, aman dan sejahtera,"imbuhnya.
Kepala Bidang Penais Zakat Wakaf yang diwakili Ketua Tim Kerja Penyuluh Agama Islam dan Sistem Informasi Munawar, mengatakan jika IPARI memiliki peran yang sangat penting di masyarakat. Pembentukannya didasari oleh Permen PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 pasal 54 dan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 pasal 50.
Dimana, jabatan fungsional Kementerian Agama wajib memiliki suatu organisasi profesi. Kedua, setiap penyuluh wajib menjadi anggota profesi jabatan fungsional penyuluh agama.
"Ketiga pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional penyuluh agama difasilitasi oleh pembina, dalam hal ini Kanwil Kemenag Sultra di tingkat provinsi dan Kantor Kemenag untuk 17 kabupaten kota," jelasnya.