Konawe Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menerima insentif fiskal sebesar Rp9,7 miliar lebih karena dinilai baik dalam pengendalian inflasi.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Pemkab Konawe Utara yang diterima di Kendari, Senin, menyebutkan, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 336 Tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan.
Penerimaan insentif fiskal ini untuk kelompok kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota.
Keputusan ini diterima ketika Bupati Konawe Utara menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara daring bersama gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Kabupaten Konawe Utara di bawah kepemimpinan Bupati Ruksamin melaksanakan berbagai program di antaranya P2KP dan pasar murah yang mampu mengintervensi harga bahan pangan di daerah tersebut.
Ruksamin mengaku bangga dengan capaian ini dan akan menjadikan penghargaan ini sebagai pelecut untuk terus berbuat dalam memberikan pelayanan terbaik dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Konawe.