Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari, Rabu, mengatakan oknum ASN Basarnas Kendari berinisial IS (39) itu ditangkap warga saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
"Dia (IS) diamankan warga saat mau ambil tempelan sabu-sabu pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 10.30 WITA, lalu diserahkan ke kami dan kami lakukan pendalaman," kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.
Ia mengungkapkan bahwa menurut keterangan warga, awalnya mereka melihat gerak-gerik IS yang mondar-mandir di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga para warga di lokasi tersebut juga terus memantau pergerakan pelaku itu.
Saat hendak mengambil paket sabu-sabu itu, lanjut Hamka, para warga setempat langsung menangkap dan mengamankan IS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,42 gram.
"Awalnya, warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di lokasi itu. Ketika pelaku akan mengambil tempelan sabu-sabu, warga langsung mengamankannya dan menyita satu sachet sabu-sabu seberat 0,42 gram. Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polresta Kendari," ungkap Hamka.
Kasat Res Narkoba Polresta Kendari itu membeberkan bahwa personel kepolisian yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti sabu-sabu tersebut.
Saat diinterogasi, kata Hamka, IS mengaku bahwa dirinya memesan paket sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berinisial CP untuk digunakannya sendiri.
“Rencananya akan digunakan sendiri. Dia membeli dengan harga Rp300 ribu,” jelas Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi langsung menggiring IS ke Mapolresta Kendari dan akan dikenai dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.