Kendari (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas meminta warga atau masyarakat memotret atau merekam video jika melihat ada oknum ASN lingkup Pemprov Sultra yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 1444 Hijriah.
"Kalau ada masyarakat yang melaporkan kemudian dibuktikan dengan foto, maka kita akan panggil (oknum ASN). Jangan cuma asal lapor tetapi tidak ada bukti, mesti dibuktikan misalnya dengan foto dan video yang menunjukkan betul-betul ada yang menggunakan plat merah saat mudik," kata Wagub Sultra Lukman Abunawas di Kendari, Selasa.
Lukman menegaskan bahwa Pemda Provinsi sudah memberikan peringatan dan instruksi kepada para birokrasi ASN terutama kepala dinas, pejabat administrator, pejabat pengawas yang punya kendaraan plat merah untuk tidak menggunakan mudik atau lebaran di kampung halaman.
Dalam mengawasi hal tersebut, Lukman mengatakan pihaknya juga sudah menugaskan Satpol PP lingkup provinsi agar mengawasi ASN yang menggunakan kendaraan dinas atau plat merah saat cuti lebaran mulai 19-26 April 2023.
"Pengawasannya kan ada Satpol PP, kita biasa suruh. Misalnya ada Satpol di Pemda Provinsi yang punya domisili asal dari Kabupaten Konawe, Kolaka, itu yang kita suruh. Jadi sekaligus mereka pulang kampung dan dalam rangka memantau," ujar Wagub Sultra.
Lukman juga mengaku bahwa pihaknya sudah menugaskan sejumlah tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi aparatur sipil negara (ASN) jika menggunakan kendaraan dinas atau plat merah saat mudik Lebaran.
"Ada beberapa tokoh masyarakat yang artinya kita berikan semacam tugas khusus untuk memantau kalau ada kendaraan dinas yang berkeliaran atau digunakan saat mudik Lebaran Idul Fitri,"
Mantan Bupati Konawe dua periode ini mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara lingkup Pemprov Sultra dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas dan jika ditemukan oknum yang melanggar hal itu akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada yang terjaring ya... kita akan memberikan sanksi penahanan kenaikan pangkat dan sanksi lainnya bagi mereka yang sudah tidak patuh pada peringatan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur," pungkas Lukman.