Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut mantan Wali Kota Kendari berinisial SK masih berstatus saksi meskipun sudah menjalani pemeriksaan ketiga kalinta terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari, berinisial RT sebagai tersangka.
"Pada pemeriksaan (ketiga) ini, mantan Wali Kota Kendari SK masih sebagai saksi, statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis.
Dody menyampaikan pada pemeriksaan ketiga, SK menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, setelah menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada pukul 09.45 WITA.
"Jadi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota inisial SK dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.13 WITA," ujar dia.
Ia menerangkan mantan Wali Kota Kendari inisial SK menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami pembuktian soal dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi di daerah tersebut.
"Kalau mengenai berapa pertanyaan kepada SK, informasi dari penyidik bahwa pada hari ini penyidik melakukan pendalaman pembuktian terhadap perkara dari dua orang tersangka kemarin," ujar Dody.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).
"Dalam perkara ini yang ditetapkan sebagai tersangka masih dua orang yakni RT dan SM, belum ada penambahan tersangka baru," tutur Dody.
Kejati Sultra terus upaya melakukan penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.
Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 13 Maret 2023.
Keduanya menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.
Namun, Sekda Kendari telah berubah status tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati: Status mantan Wali Kota Kendari saksi usai pemeriksaan ketiga
Berita Terkait
Kejati DKI kawal kasus judol libatkan pegawai Komdigi hingga tuntas
Kamis, 12 Desember 2024 22:25
Kejati Banten: Tubagus Chaeri Wardana mangkir lagi panggilan kasus Sport Center
Jumat, 29 November 2024 12:04
Kejari terima tiga tersangka dugaan korupsi gedung VIP RSUD Bombana
Jumat, 22 November 2024 0:18
Kajati Jambi terima pin emas dari Menteri ATR/BPN berantas mafia tanah
Minggu, 17 November 2024 6:53
Anggota DPR minta Kejagung tak targetkan kasus ke Kejati dan Kejari sebagai tolok prestasi
Rabu, 13 November 2024 18:45
Kejagung: ibu Ronald Tannur diperiksa di Kejati Jatim
Senin, 4 November 2024 14:10
Kejati Jatim upaya hukum luar biasa agar Ronald Tannur dihukum setimpal
Minggu, 27 Oktober 2024 22:44
KPU Sultra gandeng Kejati berikan penyuluhan hukum Pilkada di Baubau
Senin, 7 Oktober 2024 6:57