Kendari (ANTARA) - Besaran zakat fitrah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tahun 2023 ditetapkan berkisar Rp21 ribu hingga Rp42 ribu per jiwa sesuai dengan jenis bahan pangan pokok yang biasa dikonsumsi.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kendari, Rabu, zakat fitrah besarannya Rp42 ribu per jiwa bagi warga yang biasa mengonsumsi beras premium seharga Rp12 ribu per liter, Rp38.500 per jiwa bagi warga yang biasa mengonsumsi beras medium I seharga Rp11 ribu per liter, dan Rp35 ribu per jiwa bagi warga yang biasa mengonsumsi beras medium II seharga Rp10 ribu per liter.
Bagi warga yang biasa mengonsumsi sagu, jagung, dan umbi-umbian, ia melanjutkan, nilai zakat fitrahnya ditetapkan Rp21 ribu per jiwa dengan asumsi harga bahan-bahan pokok tersebut Rp6.000 per liter.
Ridwansyah mengatakan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan bersama oleh Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Panitia Hari Besar Islam, camat, lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Kendari.
Penetapan besaran zakat fitrah, ia melanjutkan, dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras dan jenis bahan pangan pokok lain.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari Amri Natsir mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya agar warga Muslim bisa segera menunaikannya.
Ridwansyah mengingatkan warga Muslim untuk menunaikan zakat melalui lembaga-lembaga amil zakat.
"Insya Allah, mulai hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan, karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita Muslimin dan Muslimat," katanya.