Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 1442 hijriah tahun 2021 tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya.
"Hasil rapat bersama dengan sejumlah instansi dan lembaga terkait seperti Baznas, MUI, Kemenag dan tokoh agama, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah tahun 2021, yang tidak jauh beda dengan tahun lalu dengan beberapa tingkatan zakat," kata Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf di Kendari, Jumat.
"Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras Kepala (3,5 liter) atau setara dengan uang Rp35.000 per jiwa, beras Ciliwung sebesar Rp32.000 per jiwa dan Beras Dolog sebesar Rp30.000 per jiwa,” ujarnya.
Abdul Rauf menambahkan, bagi masyarakat yang mengonsumsi sagu, jagung dan umbi-umbian besaran zakatnya bila dikonversi ke uang senilai Rp20.000 per jiwa.
Ia mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah itu, juga sekaligus telah disampaikan kepada seluruh panitia dan pengurus masjid di 11 Kecamatan dari 64 kelurahan se-Kota Kendari.
"Tentu kita berharap, setelah adanya penetapan zakat fitrah ini, kewajiban kaum Muslimin untuk menunaikan salah satu rukun Islam ketiga di dalam bulan Suci Ramadhan, lebih cepat melaksanakannya kewajibannya," ujarnya.
Ia mengatakan, kewajiban menunaikan zakat fitri bagi umat Islam itu, diharapkan 10 hari pertama puasa sudah ada yang melaksanakan, dan lima hari terakhir puasa sudah selesai terhimpun, dengan harapan agar yang berhak menerimanya bisa cepat menerima untuk dimanfaatkan.