Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1437 Hijriah/2016 sebesar Rp32.000 per jiwa, setelah melalui rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Selasa.
Rapat penetuan zakat tersebut dipimpin oleh Ketua PHBI Kendari Alamsyah Lotunai dihadiri Kepala Kemenag Kendari Hamsuri, Ketua Baznas Alimudin, Kabag Kesra Arsyad Alastum, camat dan lurah.
Ketua PHBI Kendari Alamsyah Lotunani mengatakan meskipun umumnya jumlah yang akan dbayarkan sebesar itu, namun berdasarkan hasil rapat PHBI Kota Kendari diputuskan bahwa nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
"Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari Rp20 ribu hingga Rp41 ribu, tergantung dari jenis beras makanan warga," katanya.
Bagi warga yang mengonsumsi beras kelas I atau setara dengan kualitas "beras kepala", katanya, nilai yang harus dibayar sebesar Rp32 ribu atau setara 3,5 liter harga beras tersebut. "Kemudian warga yang mengonsumsi beras kelas II setara dengan kualitas pandan wangi atau ciliwung, dinilai Rp29 ribu atau seharga 3,5 liter beras tersebut," katanya.
Sedangkan warga yang mengonsumsi beras kelas III atau setara kualitas beras Bulog, pemerintah memberi nilai zakat sebesar Rp27 ribu atau seharga 3,5 liter beras itu.
"Sementara bagi warga yang selama ini mengonsumsi pangan nonberas seperti jagung, sagu, umbi-umbian, maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp20.000. Pada tahun ini kami juga memasukan karegari warga yang mengkonsumsi beras super dengan nilai zakat Rp41.000per jiwa. Tetapi itu tergantung warga yang mau atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan, jadwal penyerahan zakat tersebut dipastikan tidak berubah atau masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah diumumkan nilainya dari pemerintah. "Mulai besok setelah diketahui warga, maka sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada di lingkungan masing-masing," katanya.