Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengungkap modus Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang atau suap/grastifikasi terkait proses perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin, mengatakan kasus tersebut bermula pada Maret 2021, saat itu PT Midi Utama Indonesia yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi tertarik membuka gerai karena melihat Kota Kendari sebagai daerah potensial.
Pihak perusahaan saat itu, mengurus perizinan setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A dan tiga pegawai PT Midi Utama Indonesia.
"Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk (tersangka) SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Dia mengungkapkan dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap bantuan coorporate social responsibility (csr) PT Midi Utama Indonesia yang memegang lisensi gerai Alfamidi.
"Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan Program Kampung Warna-Warni Petoaha Bungku Toko, perizinannya akan dihambat," katanya.
Karena hal tersebut, lanjut Dody, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Selain itu juga para pihak tersebut meminta manajemn PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal.
"Yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (berbagi keuntungan)," jelasnya.
Dijelaskan, pada permintaan dana CSR kepada PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kota Kendari inisial RT bersama Tenaga Ahli Wali Kota Kendari inisial SM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga membuat rencana anggaran biaya (RAB) fiktif pada tahun 2021 untuk kegiatan Kampung Warna-Warni yang sebelumnya telah dianggarkan di ABPD.
"Sekda Kota Kendari inisial RT bersama-sama dengan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari inisial SM pada tahun 2021 telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-Warni yang (telah) dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021," katanya.
Dia menerangkan RAB yang dibuat tersebut digelembungkan atau mark up lebih dari 100 persen kemudian digunakan untuk meminta dana tanggung jawab sosial atau CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi.
Selain itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut. Meski begitu, Dody tidak menyebut nominal jumlah uang tersebut.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," tutur dia.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dia menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak menghambat proses investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 2 tersangka korupsi pekerjaan jembatan Buton
Jumat, 13 Oktober 2023 20:45
Pj Gubernur beri kuasa Kejati Sulawesi Tenggara terkait penagihan pajak tambang
Selasa, 12 September 2023 13:57
Kejati Sulawesi Tenggara imbau pendemo tidak halangi proses penyidikan
Rabu, 6 September 2023 19:52
Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 21:40
Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 19:24
Tersangka korupsi, eks Wali Kota Kendari mangkir dari panggilan Kejati
Jumat, 18 Agustus 2023 13:28
Kejari tetapkan mantan Bupati Buton Selatan tersangka korupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 13:05