Kendari (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah itu agar meraih sertifikat halal untuk usaha yang dijalankannya.
Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sultra Reni E Daga di Kendari Kamis, menguatkan bahwa pihaknya akan terus mendorong seluruh pelaku UMKM di Bumi Anoa ini agar segera membuat sertifikat halal di LPPOM Sultra.
"Para pelaku usaha bisa mendaftar melalui SIHALAL website dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan membuka website ptsp.co.id. Para pelaku usaha diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu dan pastikan saat pembuatan akun telah mempunyai NIB dan email yang aktif," ujar Reni.
Ia menyampaikan bahwa setelah membuat akun, para pelaku UMKM bisa langsung mengecek melalui SIHALAL untuk kemudian diunduh dan dilengkapi persyaratannya.
"Jika para pelaku UMKM masih tidak memahami syarat dan alur pendaftaran dapat datang langsung ke LPPOM Sultra di Ummusabri lantai dua, pelayanan mulai hari Senin-Jumat dari pukul 09.00-15.00 Wita," terangnya
Ia menjelaskan bahwa para pelaku bisa mengkonsultasikan produk ataupun proses sertifikasi halal, bisa langsung datang ke tempat tersebut.
"Jadi, kalau mau konsultasi dulu mau cari tau awalnya seperti apa silahkan kunjungan ke LPPOM kita akan jelaskan tahap demi tahap," katanya.
Untuk pengurusan sertifikasi halal, lanjutnya, para pelaku bakal dikenakan biaya sesuai standarisasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA), Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Ia merinci terkait dengan komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa per sertifikat untuk Usaha Mikro dan Kecil Rp350 ribu, usaha Menengah Rp5 juta dan Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp.12,5 juta.
"Itu hanya untuk BLU belum untuk biaya lainnya. Kalau lewat Sehati sertifikasi halal gratis, kalau untuk yang mandiri itu berbeda tergantung, misalnya biaya mulai dari saat ini yah itu minimal Rp5 juta itu sampai 4 tahun. Dulu hanya P2 tahun sekarang Rp5 sampai Rp6 juta itu untuk 4 tahun," katanya.
Ia membeberkan bahwa di "Bumi Anoa" itu sendiri masih sangat banyak para pelaku UMKM di bidang pangan dan kuliner yang belum mengantongi sertifikat halal. Hal itu dikarenakan kesadaran oleh para pelaku UMKM di Sultra terkait dengan cakupan sertifikat halal.
"Di mana, masih banyak masyarakat beranggapan makanan tersebut halal asal tidak mengandung daging haram, misalnya babi. Padahal, cara menyembelih hewan juga menentukan hewan tersebut menjadi haram atau halal," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sertifikasi halal yang jelas seperti itu, melainkan beberapa titik poin kenapa bisa disebutkan bahwa hal itu halal.
"Yang sebenarnya di sertifikasi halal itu bukan sesuatu yang sudah jelas, tapi yang syubhat, jadi kita tidak tahu ini halal atau tidak, sebenarnya itu yang menjadi titik pointnya kenapa sertifikat halalnya tidak ada," katanya.
Ia menambahkan bahwa tahun 2023 ini untuk pendaftar sertifikasi halal masih sangat sedikit. Hal itu juga terjadi pada tahun 2022 lalu.
"Untuk Sultra sendiri, sertifikasi halal kalau pangan itu, kita termasuk yang sangat sedikit, kurang lebih untuk tahun ini pun di 2023 baru 1 yang kami keluarkan, untuk di tahun lalu itu tidak sampai 100 sertifikat halal dari sekian banyaknya pelaku usaha," demikian Reni E Daga.