Kendari (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Rabu, mengatakan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/6/I/2023 tentang imbauan larangan siswa membawa kendaraan yang ditujukan kepada seluruh kepala SMP di daerah itu.
"Kami menindaklanjuti berkaitan dengan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur," ujar dia.
Ia menyebutkan pada 2021-2022 angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur meningkat hingga 50 persen.
"Sehingga, surat edaran itu merupakan salah satu upaya kami dalam mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur," katanya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu, menjelaskan berdasarkan hasil survei kepolisian, masih banyak ditemukan pelajar SMP berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua.
"Untuk itu kami mengimbau kepada kepala sekolah untuk memberikan larangan kepada anak-anak didiknya yang masih membawa kendaraan roda dua," katanya.
Ia menjelaskan tujuan surat edaran tersebut, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Kendari.
"Semoga dengan adanya imbauan kepada kepala sekolah, bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Kendari," katanya.