Kendari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan tetap tidak dipungut biaya atau gratis meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah pusat.
"Pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan itu, biayanya tetap terklaim di RS tempat dirawat pasien tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Sultra Putu Agustin Kusumawati melalui telepon di Kendari, Selasa.
Dia menegaskan bahwa pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sama sekali tidak akan dibebani biaya perawatan karena seluruh klaim dilakukan rumah sakit rujukan kepada Dirjen Kemenkes yang ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Meskipun saat ini PPKM resmi telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, dia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker saat melakukan aktivitas sehari-hari.
Dia juga mengingatkan seluruh masyarakat di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga melengkapi dengan dosis penguat atau booster guna memproteksi diri dari wabah tersebut yang saat ini belum hilang sepenuhnya.
"Kepada seluruh masyarakat kiranya agar tetap menaati protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster," ujar Putu Agustin.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengatakan berdasarkan data per 2 Januari 2022, jumlah kasus positif COVID-19 di daerah tersebut saat ini tercatat tiga orang.
"Per 2 Januari 2022, kasus aktif COVID-19 di Kendari tercatat ada tiga orang, semuanya menjalani perawatan dalam masa penyembuhan di Rumah Sakit Bahteramas," katanya.
Dia mengimbau masyarakat tetap menaati protokol kesehatan, utamanya memakai masker, guna mencegah terinfeksi COVID-19, meskipun kebijakan PPKM saat ini telah dicabut. Apalagi wabah tersebut belum sepenuhnya hilang, termasuk di ibu kota Provinsi Sultra itu.
"Untuk meningkatkan imunisasi masyarakat, vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan dan digencarkan, walaupun sudah dicabut PPKM," kata Rahminingrum.