Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan telah menangani sebanyak 4.030 kasus pidana di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2022.
Kepala Polda (Kapolda) Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto, di Kendari, Kamis, mengatakan dari ribuan kasus yang ditangani tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional.
"Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara selama tahun 2022 menangani 4.030 kasus tindak pidana atau meningkat 342 kasus dibanding tahun 2021 lalu," katanya pula.
Dia menyampaikan, pada kasus kejahatan di Sultra masih didominasi kejahatan konvensional sebanyak 3.410 kasus, disusul kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 35 kasus, kemudian kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 19 kasus.
Kapolda menyebut lima kasus kejahatan konvensional tertinggi di Sultra didominasi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian untuk penanganan tindak pidana korupsi terdapat 26 laporan kasus korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.
Sementara itu, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 15 kasus atau 53 persen dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp1,45 miliar.
Sedangkan untuk kasus narkoba, Polda Sultra menangani sebanyak 438 kasus dengan mengamankan 529 orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 17 kilogram, ganja kurang lebih 1 kilogram, tembakau gorila 4,3 gram, pil PCC 90 butir, dan ekstasi 22 butir.
Selain itu, Ditpolairud Polda Sultra juga menangani kasus perompakan 1 kasus, pencurian 1 kasus, bahan peledak 12 kasus, penyalahgunaan migas 6 kasus, dan perikanan 2 kasus.
“Dari total barang bukti yg berhasil diamankan sebanyak 716 botol bahan peledak. Polda Sultra telah menyelamatkan 21.480 meter persegi terumbu karang dari kerusakan akibat bom ikan," kata Kapolda Sultra itu pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra menangani 4.030 kasus pidana sepanjang 2022