Jayapura (ANTARA) - Kapten Inf Dominggus Kainama, salah satu dari enam prajurit TNI-AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi, Sabtu (24/12) meninggal di RS Dian Harapan Waena, Jayapura.
"Memang sekitar pukul 11.00 WIT, dilaporkan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal di rumah sakit di Waena, Kota Jayapura," kata Kepala Oditur Militer Jayapura Kol Chk Yunus Ginting kepada Antara di Jayapura, Sabtu.
Pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian terdakwa, namun dari laporan awal yang diterima terungkap terdakwa sempat mengeluh sesak nafas sehingga dievakuasi ke IGD RS Dian Harapan.
Setibanya di IGD, terdakwa sempat ditangani dokter namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
"Belum dipastikan penyebabnya namun kemungkinan jantung karena sebelumnya sempat mengeluh dada sakit dan sesak nafas," kata Ginting.
Ginting mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah jenazah terdakwa dievakuasi ke Timika karena anggotanya masih di RS Dian Harapan.
"Nanti bila ada info akan saya beritahukan," kata Ginting.
Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun seorang diantaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi yang dilakukan tanggal 22 Agustus lalu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapten Inf DK terdakwa kasus mutilasi di Timika meninggal di Jayapura