Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan jumlah debitur yang disetujui melalukan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit akibat wabah pandemi COVID-19 mencapai Rp4,52 triliun.
"Jumlah restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan yang disetujui dampak pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga periode September 2022 sebesar Rp4,52 triliun," kata Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Selasa.
Ia menyampaikan jumlah nominal yang terkena dampak COVID-19 yang mengajukan relaksasi kredit selama adanya wabah tersebut sebesar Rp4,84 triliun.
Arjaya menyebut restrukturisasi yang yang disalurkan tersebut terdiri dari entitas perbankan maupun non bank dengan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mencapai 73.438 debitur.
"Untuk tren restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit akibat pandemi COVID-19 kini semakin menurun. Penurunan tren restrukturisasi karena disebabkan pandemi yang semakin melandai," ujar dia.
Menurut Arjaya dengan melandainya kasus COVID-19 maka tingkat mobilitas masyarakat kembali normal diiringi aktivitas perekonomian nasional yang perlahan pulih dari keterpurukan pasca wabah pandemi tersebut.
"Jadi mobilitas masyarakat juga kembali normal dengan begitu aktivitas ekonomi juga tumbuh kembali bergairah sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran kreditnya," ujar dia.
Dia menerangkan sebelumnya pada triwulan II tahun 2022 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit akibat pandemi COVID-19 mencapai 83.013 debitur dengan total pinjaman senilai Rp4,97 triliun.
"Kemudian yang disetujui pengajuan keringanan cicilan sebanyak 75.320 debitur dengan nilai Rp4,65 triliun," jelas dia.
Saat itu, lanjut dia, jenis restrukturisasi sebagai besar didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sangat terdampak akibat pandemi COVID-19 mencapai 95,46 persen atau 23.621 debitur dari total 24.051 debitur.
Arjaya menambahkan untuk restrukturisasi kredit ini sebagian besar didominasi perusahaan pembiayaan dan industri keuangan non bank yang tercatat sebesar Rp2,41 triliun dan diikuti industri perbankan tercatat Rp2,11 triliun.
Berita Terkait
OJK Sultra sebut aduan pinjol meningkat jelang lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 21:30
OJK Sultra minta perbankan cek ATM secara periodik jelang libur Idul Fitri
Sabtu, 23 Maret 2024 22:00
Dinas Koperasi Sultra dan OJK diskusi soal pengalihan pengawasan koperasi
Selasa, 13 Februari 2024 12:21
OJK minta Perbankan blokir 85 rekening minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:33
OJK luncurkan Peta Jalan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Selasa, 12 Desember 2023 15:34
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
OJK Sulawesi Tenggara terima 788 pengaduan konsumen periode Januari-Oktober 2023
Kamis, 7 Desember 2023 11:01
OJK Sultra tingkatkan literasi keuangan di Desa Lambusa Konawe Selatan
Jumat, 1 Desember 2023 15:26