Logo Header Antaranews Sultra

Menteri LH akan komunikasi dengan Menkeu membahas pajak karbon

Senin, 20 Januari 2025 14:48 WIB
Image Print
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah), Menhut Raja Juli Antoni (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kedua kanan) dalam konferensi pers usai peluncuran perdagangan karbon internasio di Gedung BEI Jakarta, Senin (20/1/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan implementasi pajak karbon.

Dalam konferensi pers usai peluncuran perdagangan karbon internasional di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin, Menteri Hanif menyampaikan siap berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dengan isu pajak karbon tersebut.

"Nanti kami akan komunikasikan segera," katanya usai peluncuran perdagangan karbon internasional di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan hal itu setelah sebelumnya menyebut bahwa pajak karbon salah satu instrumen penting dalam implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia.

"Hampir semua investasi kita sebagian besar yang gede-gede didominasi oleh investasi internasional. Sehingga pajak karbon ini penting untuk mendorong, mengingatkan atau mencubitkan bahwa mereka harus kemudian menjadi salah satu pengakselerasi dari perdagangan karbon kita," ujar dia.

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk implementasi pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), meski belum ada implementasi terkait dengan skema pajak karbon tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Hanif memastikan banyak potensi besar untuk perdagangan karbon di Indonesia mengingat Indonesia terus melakukan langkah mencapai target iklim yang tertuang dalam dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu pengurangan emisi GRK menjadi 31,89 persen lewat upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Dalam dokumen tersebut, pengurangan emisi ditargetkan dilakukan di sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian serta proses industri dan penggunaan produk (Industrial Processes and Product Use/IPPU).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LH akan komunikasi dengan Menkeu bahas pajak karbon



Pewarta :
Editor: Abdul Azis Senong
COPYRIGHT © ANTARA 2026