Kendari (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyita 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah diduga ilegal di Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara (Konut), Sultra.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Rabu, mengatakan minyak tanah tersebut diamankan Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud pada Senin (29/3) di wilayah perairan daerah Konawe dari kapal jolor karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Dari hasil sitaan barang bukti yang berhasil diamankan 400 jerigen yang berisi sekitar 8.000 liter," kata Dolfi.
Ia menyampaikan, BBM tersebut diisi ke dalam wadah jerigen berukuran 20 liter dan dimuat menggunakan kapal. Dalam mengelabui petugas jerigen berisi minyak tanah tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna biru.
Selain menyita minyak tanah yang diduga ilegal, polisi juga mengamankan dua orang berinisial SM (33) sebagai nakhoda kapal dan MA (19) yang diduga sebagai pemilik minyak tanah.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka," ungkapnya
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.