Kendari (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin dalam keterangan di Kendari, Selasa mengatakan BBM jenis solar tersebut diamankan di perairan Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
"10 ton BBM jenis solar ini diamankan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra pada Selasa 28 Februari 2023 pukul 14.00 WITA bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kolaka," katanya.
Dia mengungkapkan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar dari Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan kapal jolor setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat.
Dijelaskan, BBM jenis solar tersebut diangkut menggunakan dua unit kapal jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter dinahkodai oleh lelaki inisial A (28). Sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dan dinahkodai oleh lelaki inisial N (54).
"Berdasarkan keterangan para nahkoda BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa - Sulsel dimana pemilik BBM adalah lelaki inisial A (45) dan direncanakan akan diterima oleh lelaki inisial B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu, Kolaka," jelas dia.
Lebih lanjut Kombes Adnan mengatakan, dari hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jerigen tersebut akan dijual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka.
"Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti kapal pengangkut sejumlah dua unit saat ini dititipkan kepada Satpolair Polres Kolaka," tutur Kombes Adnan.
Selain itu pihaknya juga saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.
"Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara kami lengkapi mindiknya (administrasi penyidika), lalu di titip di Rutan Polda Sultra," kata Kombes Adnan.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Pasal 40 angka IX Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun.
Berita Terkait
Polairut Polda Sulawesi Tenggara amankan nelayan tangkap ikan gunakan bom
Sabtu, 10 Desember 2022 2:19
Ledakan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara berasal dari amonium nitrat
Kamis, 8 September 2022 14:18
Ditpolairud Polda Sultra tangkap dua pria diduga edarkan sabu
Senin, 9 Agustus 2021 20:20
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara gagalkan penyelundupan 4,2 ton BBM ke Sulteng
Minggu, 27 Juni 2021 17:01
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara sita 8 ton BBM diduga ilegal di Konawe Utara
Rabu, 31 Maret 2021 13:15
Ditpolairud Polda Sultra beri sembako nelayan di Kendari
Kamis, 16 April 2020 17:47
Dit Reskrimsus Polda Sultra kampanyekan anti judi online ke pelajar Kendari
Kamis, 14 November 2024 18:37
Polda Sulsel tetapkan tiga tersangka kosmetik berbahaya
Rabu, 13 November 2024 16:28