Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara memperketat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik guna mencegah sengketa Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi langsung ke kantor, termasuk bertemu para pengurus partai pada saat verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022
"Kami berharap dalam verifikasi faktual bisa meminimalkan permasalahan-permasalahan yang nantinya berujung pada sengketa," katanya.
KPU Provinsi Sultra menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan menghadirkan partai politik, bawaslu, dan narasumber eksternal KPU, Bawaslu, hingga Polda Sultra.
La Ode mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut akan mengisi dari aspek pemahaman mereka dan keterampilan mereka di dalam mengisi form yang akan menjadi hasil verifikasi faktual.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, pihaknya tidak akan membeda-bedakan antara partai satu dan yang lainnya.
Ia menyebut beberapa hal yang menjadi fokus verifikasi faktual, yakni mendatangi langsung kantor partai guna memastikan apakah sewa, hak milik, atau pinjam pakai, kemudian memastikan keterwakilan perempuan 30 persen.
"Kami akan bergerak untuk memastikan bahwa mereka adalah benar-benar pengurus partai politik dalam sistem informasi partai politik yang sudah diunggah oleh pengurus DPP-nya," ujarnya.
Jika dalam verifikasi faktual KPU tidak menemukan pengurus partai, pihaknya akan berkoordinasi dengan liaison officer (LO) atau petugas penghubung untuk menghadirkan anggotanya ke lokasi yang akan menjadi tempat verifikasi faktual.
"Misalnya ketika mendatangi tidak ada, kemudian LO juga tidak mampu menghadirkan, itu bisa kami lakukan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi melalui panggilan video atau video call," katanya.
Dengan rapat koordinasi yang menghadirkan partai politik dan bawaslu hingga Polda Sultra, dia berharap dapat memitigasi potensi pelanggaran dalam pesta demokrasi pada tahun 2024.