Kendari (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat 2.979 pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik atau terekam dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanajiri di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa mereka terpantau melanggar lalu lintas saat berkendara di antaranya menerobos lampu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.
Pelanggaran yang terjadi, kata dia, didominasi penerobosan lampu merah sebanyak 2.158 pelanggar, tidak menggunakan helm 641 pelanggar, serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar.
"Itu terhitung mulai 22 September 2022 atau sejak ETLE diluncurkan secara nasional hingga 12 Oktober 2022," ujarnya.
Rudika menerangkan bahwa pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang, atau sebatas pendekatan persuasif berupa teguran dan edukasi melalui surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memasang 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya, di antaranya simpang empat batas Kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), dan simpang Kantor Pajak.
Kamera pemantau selanjutnya di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A. Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.