Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap belasan pelajar yang melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Kendari Ipda Hairidin saat dihubungi di Kendari, Minggu malam, mengatakan bahwa sebanyak 14 pelajar tersebut masing-masing berinisial MF (16), AY (15), IN (15), RW (15), SF (17), MA (12), AM (16), AR (15), AK (16), IS (15), MH (16), MR (15), MZ (16), dan SY (15).
"Tempat kejadiannya di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada Minggu (29/9) sekitar pukul 03.00 WITA," kata Hairidin.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan aksi tawuran pelajar tersebut bermula saat petugas Kepolisian yang menerima informasi dari warga, terkait tawuran remaja di sekitar Eks MTQ.
Anggota patroli kemudian mendatangi TKP, namun di perjalanan anggota patroli melihat sekelompok remaja masuk ke dalam area SSDC Eks MTQ.
"Saat ditangkap, didapatkan dari remaja itu satu buah mata busur beserta satu buah alat ketapel yang dibawa oleh pelaku inisial AY," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap AY, dia mengakui bahwa mata busur tersebut diperoleh dari rekannya yang inisial MF, serta dibuat oleh rekannya yang lain berinisial RW dan IN.
"Selanjutnya para pelajar tersebut langsung dibawa ke Polsek Mandonga," jelasnya.
Hairidin juga menjelaskan bahwa aksi tawuran yang dilakukan dari belasan pelajar tersebut dengan motif karena kenakalan remaja.
"Dengan modus membuat dan membawa busur untuk tawuran," jelas Hairidin.
Ia menambahkan bahwa terhadap para pelaku tawuran tersebut akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahunn 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.