Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal guna melindungi warisan budaya yang sudah turun temurun yang dilestarikan Suku Tolaki.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Senin mengatakan perlindungan diberikan dengan mendaftar berbagai warisan budaya Suku Tolaki untuk mendapat pengakuan hak cipta dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim.
“Kehadiran DPP LAT dan jajarannya dimana kami diskusi bersama tentang nilai-nilai kebudayaan adat Tolaki. Nilai-nilai kebudayaan dan tradisi Suku Tolaki kami akan daftar ke negara agar terlindungi,” katanya.
Dia menyebut pihaknya berkomitmen akan melindungi warisan budaya, adat dan tradisi milik nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun yang ada di Sulawesi Tenggara termasuk di Suku Tolaki.
"Tahun ini yang digelorakan oleh Bapak Menteri, Bapak Wakil Menteri dan semua pimpinan kita khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual bawa ini menjadi tahun Cipta. Jadi, bagaimanapun ini menjadi gerakan dan harus kita gelorakan bersama-sama," ujar dia.
Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT), Bisman Saranani sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham yang akal mencatatkan kekayaan intelektual komunal dari Suku Tolaki.
“Ini suatu kebanggaan kita bagi Suku Tolaki. Dimana belum pernah ada yang mendaftar hak-hak komunal intelektual suku Tolaki seperti tarian kita, musik kita,” ujar Bisman.
Mantan Camat Baruga ini mengaku betapa pentingnya untuk mendaftar hak-hak intelektual komunal ke negara, sehingga pihaknya akan membentuk tim khusus guna menginventarisir kekayaan intelektual komunal maupun perorangan yang kemudian akan segera didaftarkan di Kemenkumham Sultra.
“Jika tidak terdaftar, nilai-nilai tradisi kebudayaan kita akan dicaplok nantinya. Dengan adanya program ini kami DPP LAT akan membentuk tim untuk melakukan pendaftaran nilai-nilai tradisi kebudayaan Suku Tolaki ke Kemenekumham,” bilangnya
Ia menerangkan, sejauh ini ada empat budaya yang telah didaftarkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni adat Mosehe, tarian Molulo, Kalo Sara dan adat Mowindahako
"Tetapi itu baru diakui sebagai kekayaan budaya tak benda, harus ditindaklanjuti dengan didaftarkannya sebagai hak intelektual komunal maupun perorangan di Kemenkumham," ujar dia.
Menurutnya jika tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maka budaya-budaya atau kekayaan intelektual komunal yang ada di Suku Tolaki tidak bisa dipromosikan ke kancah nasional maupun manca negara
"Jangankan promosi antara negara ASEAN promosi dalam negeri saja kita ndak pernah, buktinya kemarin (saat upacara 17 Agustus 2022) kapan kita injak istana? Karena kesenian tari-tarian kita tidak dikenal di pusat,makanya dengan adanya ini kita bisa promosikan," katanya.