Jakarta (ANTARA) -
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Sidang etik Ferdy Sambo 12 jam periksa tujuh saksi terakhir
Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo masih berlanjut hingga Jumat dini hari, agenda saat ini membacakan putusan sidang.
Pantauan ANTARA di Gedung TNCC pukul 01.30 WIB, ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara tertutup.
Media hanya memperbolehkan menyaksikan dari layar monitor di luar Gedung TNCC tanda ada suara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, pembacaan putusan dilakukan tertutup.
"Iya sedang dibacakan putusan, nanti final putusan disampaikan langsung bersuara," kata Nurul.
Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai Kamis (25/8) pukul 09.20 WIB. Sidang masih berlanjut sampai Jumat dini hari.
Hingga berita ini diturunkan, lima ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara bergantian disaksikan Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang komisi kode etik dilakukan pararel, putusan sidang komisi etik akan ditentukan pada hari itu juga.
"Sesuai perintah Kapolri sidang dilakukan secara pararel, secepatnya dituntaskan," kata Dedi, Kamis (26/8).
Baca juga: Polisi tembak polisi, Ferdy Sambo tulis surat minta maaf kepada sejawat Polri
Baca juga: Polisi tembak polisi, Sidang etik Ferdy Sambo dihadiri sejumlah saksi
Baca juga: Polisi tembak polisi, ini alur perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Etik Polri sanksi Ferdy Sambo dihentikan tidak dengan hormat