Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara menuntaskan verifikasi administrasi awal terhadap anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bombana Kasjumriati Kadir melalui telepon di Kendari, Kamis mengatakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang jumlah penduduk sebagai dasar pemenuhan syarat anggota Parpol, Bombana dengan jumlah penduduk 151.289 ribuan, maka setiap anggota parpol minimal memiliki 1/1000 dari jumlah penduduk tersebut atau bila dibulatkan menjadi 152.
"Artinya, semua parpol di Bombana minimal memiliki 152 anggota parpol yang memenuhi syarat. Setelah melalui proses verifikasi selama lima hari, ribuan anggota partai politik itu akhirnya tuntas diperiksa," katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menerima daftar nama-nama anggota partai politik di Kabupaten Bombana melalui aplikasi Sipol pada 16 Agustus, dimana dari 24 parpol yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI, 23 diantaranya tercatat memiliki kepengurusan di daerah tersebut.
"Sejak 16 Agustus lalu, KPU Bombana langsung melakukan langkah verifikasi administrasi alias vermin terhadap keanggotaan 23 partai politik tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Politik alias Sipol," ujar dia.
Dia menyebut bahwa hasil verifikasi sudah tersampaikan secara otomatis kepada Parpol melalui aplikasi Sipol. Selanjutnya partai politik tinggal melihat apa saja yang perlu ditindaklanjuti, baik terkait kegandaan internal maupun eksternal dan hal-hal yang tidak sesuai PKPU seperti pekerjaan yang tidak dibolehkan mulai dari ASN, anggota aktif TNI/Polri serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
Pengecekan itu, lanjut dia, semua berdasarkan identitas yang di input oleh partai politik. KPU dalam hal ini, tidak memeriksa faktualnya tapi berdasarkan data yang di input parpol melalui Sipol.
"Saat ini, KPU Bombana sudah menyelesaikan proses itu untuk selanjutnya hasilnya dikembalikan kepada partai politik lewat Sipol untuk ditindaklanjuti. Baik soal kegandaan internal, ganda antar parpol maupun terkait anggota yang pekerjaannya tidak sesuai," jelas dia.
Dia menyampaikan, jika terdapat hal-hal yang belum dipahami atau mau dikonsultasikan, ia mempersilahkan berhubungan dengan KPU Kabupaten Bombana
"Proses tindak lanjut ini, berlangsung hingga 26 Agustus mendatang. Selanjutnya, KPU kembali akan mencermati hasil perbaikan itu lalu dilaporkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU," jelasnya.
KPU menyampaikan kepada masyarakat yang merasa tidak terikat dengan parpol tapi khawatir namanya tercatat sebagai anggota parpol, untuk melakukan pengecekan mandiri lewat infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik guna memastikan namanya tidak tercatat sebagai anggota partai politik.
"Bisa juga dilakukan di Kantor KPU Bombana untuk kemudian membuat/mengisi formulir tanggapan masyarakat," kata Kasjumriati.