Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengingatkan seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasukkan anggota yang dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir di Kendari, Kamis mengatakan bahwa seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024 diingatkan agar tidak memasukkan anggota yang dilarang sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
"Keanggotaan ini ada beberapa hal yang harus diingat oleh parpol, antara lain tidak memasukkan anggota partainya orang yang dilarang untuk berpartai misalnya PNS, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, belum cukup 17 tahun atau belum kawin," katanya.
KPU Sultra menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Kegiatan ini diikuti ketua dan pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara jelang pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Sultra.
La Ode Abdul Natsir menegaskan tidak akan mentolerir partai politik yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan dalam PKPU tersebut
"Terhadap hal itu nanti kita akan sisir, kita akan faktual apakah benar yang bersangkutan menjadi anggota parpol," kata dia menegaskan.
Dia menyebut, hingga saat ini secara nasional KPU mencatat ada 17 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap dan sudah dibuatkan berita acara dan lima partai belum lengkap yang harus melakukan perbaikan sampai tanggal 14 Agustus nanti.
Ke-17 partai yang dinyatakan berkas lengkap dan sudah dibuatkan berita acara yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persantuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demoktat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Selanjutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, lima lima partai belum lengkap yang harus melakukan perbaikan sampai tanggal 14 Agustus nanti yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republik Indonesia.
Berdasarkan jadwal tahapan pemilu 2024, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.