Baubau (ANTARA) - Seorang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara, telah ditangkap di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, usai kabur cukup lama.
Kepala Kepolisian Resor Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku IR (47) warga Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau diamankan pihaknya di Dusun Parigi Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Maluku Tengah usai memperoleh informasi keberadaan pelaku.
"Pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya pada 15 Juli 2022. Kemudian penyidik bergerak ke sana (Maluku Tengah) untuk mengamankan pelaku," ujar Kapolres AKBP Erwin Pratomo didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, di Mapolres Baubau, Senin.
Dari informasi itu, kata dia, pihaknya kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa Nomor S,Pgl/125/VII/2022. Dan saat tiba di Kota Baubau pada 21 Juli 2022, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kep/100/VII/2022. Sebelumnya telah diterbitkan DPO Nomor DPO/05/VI/2022 pada 2 Juni 2022.
Ia mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu terjadi sejak April 2020 hingga Februari 2022. Setelah aksi bejatnya ketahuan dan dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri.
"Jadi pelaku ini tidak ada niatan untuk menyerahkan diri, padahal dalam hal ini sudah tau kalau dirinya adalah DPO," ujarnya.
Kapolres Erwin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula korban YS sering bertemu pelaku IR dirumah ED. Lalu sekitar April 2020, korban YS dan ED yang masih berstatus pelajar itu diajak oleh pelaku ke suatu tempat untuk belajar agama, dan saat tiba dilokasi pelaku menyampaikan tentang ajaran-ajaran agama kepada keduanya.
"Kemudian pelaku bertanya kepada korban YS dan ED apakah kalian sudah pernah berhubungan dengan pacar kalian. Kedua korban menjawab sudah, karena dalam pemikiran kedua korban bahwa berhubungan yang dimaksud yakni berpegangan tangan," ujarnya.
Setelah itu, lanjut mantan Kapolres Konawe Selatan ini, sekitar sepekan kemudian pada April 2020, korban YS disampaikan oleh ED kalau mereka diajak pelaku ke kamar kosnya di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.
"Setelah masuk kedalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kamar kosnya dan merayu korban dengan bahasa bahwa kalau mau tercapai cita-citanya kalian atau hidupnya kalian akan enak kedepannya kalian harus berhubungan badan dengan saya. Sehingga kedua korban hanya diam tidak menjawab perkataan pelaku," ungkap Kapolres.
Tak sampai disitu, lanjut Kapolres, pelaku selanjutnya meminta kedua korban untuk membuka pakaian mereka. Lalu pelaku mengambil Hp miliknya dan mengaktifkan video untuk merekam.
"Setelah kedua korban sudah tak berbusana, pelaku juga melepaskan seluruh pakaiannya dan melakukan hubungan badan. Yang terlebih dulu dilakukan terhadap ED kemudian YS. Kegiatan persetubuhan tersebut direkam oleh pelaku melalui hanphone miliknya," terangnya.
Kata kapolres Erwin, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau, dan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sanksi tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.