Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti berupa 4,148 kilogram narkotika, 450 strip obat terlarang dan puluhan senjata tajam di halaman Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara, di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berupa sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang serta senjata tajam ini merupakan hasil penindakan kasus pada triwulan keempat tahun 2024.
"Jadi barang yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 2.500 gram sabu kemudian sekitar 1.648 gram ganja kemudian ada obat-obatan terlarang 450 strip," katanya.
Ronal menjelaskan barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Dan untuk barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong sehingga barang itu tidak dapat digunakan Kembali.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah melaksanakan putusan pengadilan untuk kepastian hukum yang sudah inkrah. Dan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat kota Kendari terutama pada generasi muda agar tidak mengkonsumsi narkotika.
"Ini menjadi peringatan bagi kita, masyarakat kota Kendari khususnya generasi muda supaya waspada dan tidak terpengaruh memakan obat-obatan terlarang," jelasnya.
Dia juga menghimbau adanya kolaborasi mulai dari pemerintah Kota Kendari, Kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), lurah, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk mencegah penyebarluasan narkoba di masyarakat Kota Kendari.
"Ini sangat mengkhawatirkan, himbauan kepada orang tua supaya menjagai anaknya masing-masing tidak melepas begitu saja," tuturnya.