Kendari (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Dia menyebutkan bahwa atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," ujarnya.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa dakwa guru honorer SDN 4 Baito Konsel dengan pasal berlapis
Berita Terkait
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani sidang perdana di PN Andoolo Konsel
Kamis, 24 Oktober 2024 12:45
Ribuan guru padati PN Andoolo dukung Supriyani jalani sidang perdana
Kamis, 24 Oktober 2024 11:03
Polres kerahkan 500 personel jaga sidang perdana guru honorer di Konsel
Kamis, 24 Oktober 2024 9:13
Kronologis penangkapan hingga penangguhan guru honorer di Konawe Selatan
Rabu, 23 Oktober 2024 18:28
Polda Sultra: permintaan uang damai kepada guru honorer Konsel tidak benar
Rabu, 23 Oktober 2024 12:26
Polda Sultra turunkan tim selidiki penanganan kasus guru honorer di Konsel
Rabu, 23 Oktober 2024 11:54
Kejari Konawe Selatan tangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito yang viral
Selasa, 22 Oktober 2024 20:08
Polres Konsel tetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan guru oleh pelajar
Kamis, 24 Maret 2022 19:31