Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menggandeng peneliti dari berbagi perguruan tinggi dalam melakukan penelusuran jejak empiris jamu tradisional di Sulawesi Tenggara.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya mengumpulkan peneliti dari perguruan di wilayah Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan jejak empiris jamu tradisional yang telah digunakan secara turun temurun di provinsi tersebut.
"Kita melakukan penggalian jejak empiris beberapa jamu atau obat-obat tradisional yang digunakan di Provinsi Sulawesi Tenggara," katanya di sela kegiatan Forum Group Diacussion (FGD) Penelusuran Jejak Empirik Jamu Nusantara Berbasis Kearifan Lokal.
Dia menyebut, dalam forum tersebut pihaknya menghadirkan peneliti dari Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Farmasi Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Farmasi ITK Avicenna Kendari, dan Farmasi Bina Husada Kendari.
"Kami juga menghadirkan organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra serta Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) Sultra," ujar dia.
Ia mengatakan, data yang dihasilkan nantinya akan menjadi data base di Badan POM dan menjadi patokan pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran produknya terkait dengan khasiat dan keamanan.
"Ini untuk mengumpulkan data base terkait bukti-bukti empiris jamu tradisional di Sultra sehingga akan mempermudah pelaku usaha pada saat mendaftarkan produknya," jelas dia.
Menurutnya, Sulawesi Tenggara memiliki banyak ramuan jamu tradisional yang dikonsumsi sejak lama dan diwariskan secara turun temurun. Dia mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa setidaknya ada sekitar 1.050 jenis ramuan di Sultra.
"Kita tahu bahwa setiap daerah, etnis, budaya, penggunaan obat-obat tradisional lahir dan digunakan secara turun temurun. Ada 1.050 jenis ramuan di Sultra. Ini kekayaan yang luar biasa. Ini menjadi data base yang mana nanti pada saat ada yang mendaftarkan khasiat keamanannya bisa merujuk pada data base yang sudah ada," kata Yoseph.