Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara meminta semua partai politik yang hendak mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 agar mempersiapkan segala kelengkapan administrasi.
"Untuk menjadi peserta pemilu 2024 itu harus lolos verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual," kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib saat menggelar rapat koordinasi bersama partai politik terkait persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin.
Dia menyampaikan, verifikasi administrasi itu akan dilakukan terhadap semua persyaratan. KPU akan melakukan penelitian menyangkut kelengkapan syarat dan juga keabsahan.
Natsir menyebut, beberapa persyaratan itu antara lain partai politik harus memiliki badan hukum, kepengurusan harus berada di seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara, kemudian di tingkat provinsi minimal 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, dan di kabupaten/kota minimal 50 persen kepengurusan ada di kecamatan.
Kemudian partai politik harus memiliki keanggotaan 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Dia mencontohkan penduduk di suatu daerah 100.000 maka keanggotaan partai politik di kabupaten atau di kota minimal 100 orang.
"Itu juga kita akan lakukan verifikasi faktual keanggotaan karena mereka ini di samping menyerahkan daftar nama 1000 atau 1/1000 juga harus dilampirkan dengan foto copy identitas diri KTP elektronik maupun Kartu Tanda Anggota atau KTA," jelasnya.
Dia menambahkan, KPU akan melakukan verifikasi pemenuhan administrasi, kelengkapan dan keabsahan.
Kemudian KPU juga nanti akan melakukan proses verifikasi faktual yaitu bertemu langsung dengan anggota partai sesuai dengan KTP yang dilampirkan.
"Semuanya kita sampaikan. Pada prinsipnya pelayanan KPU tidak melihat partai besar, partai kecil, tidak melihat partai lama, partai baru tetapi kita perlakukan sama ketika kami lakukan proses verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi," ujar dia.
Ia mengatakan, untuk tahapan verifikasi calon peserta pemilu tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, akan dilaksanakan mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
Dia juga menyampaikan bahwa verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024 yang akan datang akan menggunakan aplikasi atau sistem informasi partai politik dikenal Sipol.
"Semua data kepengurusan maupun keanggotaan partai politik akan dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut dan semuanya di input oleh DPP partai," kata Abdul Natsir Muthalib.